Dua guru di Luwu Utara dipecat karena membantu honorer yang tak digaji. Kini, setelah menuai simpati publik, Presiden Prabowo turun tangan memulihkan nama baik mereka.
Presiden Prabowo Subianto menandatangani surat rehabilitasi bagi dua guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yang dipecat setelah membantu guru honorer yang tidak menerima gaji selama berbulan-bulan.
Langkah ini menutup polemik panjang yang bermula sejak 2018, dan sempat mengguncang dunia pendidikan daerah.
Kasus bermula saat sepuluh guru honorer SMAN 1 Masamba tidak menerima honor selama sepuluh bulan, akibat keterlambatan pencairan dana operasional. Melihat kondisi itu, Kepala Sekolah Rasnal dan Bendahara Abdul Muis berinisiatif menggalang iuran sukarela Rp20.000 per bulan dari orang tua siswa agar para guru honorer tetap bisa mengajar.
“Kami hanya ingin guru honorer bisa bertahan. Mereka sudah lama tak digaji,” kata Rasnal, dalam kesaksiannya yang dikutip dari sejumlah media lokal.
Skema gotong royong itu berjalan lancar selama dua tahun tanpa keluhan. Namun, pada 2020, sebuah LSM lokal melaporkan inisiatif tersebut sebagai pungutan liar (pungli).
Proses hukum pun bergulir. Hingga akhirnya Mahkamah Agung memvonis keduanya bersalah dengan hukuman satu tahun penjara—meskipun dana itu terbukti diserahkan sepenuhnya kepada guru honorer.
Menindaklanjuti putusan tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap keduanya pada Agustus dan Oktober 2025.
“PTDH merupakan tindak lanjut dari kasus hukum pidana yang telah inkrah,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Nadjamuddin, sebagaimana dikutip oleh berbagai media lokal.
Pemecatan ini memicu kritik luas. Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin, menilai keputusan tersebut tidak sejalan dengan rasa keadilan. “Ada sesuatu yang salah di sini. Ini mengusik rasa kemanusiaan kita semua,” ujarnya.
Desakan publik dan berbagai organisasi profesi akhirnya sampai ke Istana. Pada 13 November 2025, Presiden Prabowo Subianto menandatangani surat rehabilitasi yang memulihkan nama baik dan hak sipil kedua guru tersebut.





