“Semoga keputusan ini memberikan rasa keadilan bagi guru yang kita hormati,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi usai penandatanganan.
Kendati demikian, keputusan rehabilitasi belum mengembalikan status ASN keduanya, karena wewenang administrasi kepegawaian masih berada di tangan Pemerintah Provinsi Sulsel. Namun, langkah Presiden dianggap sebagai bentuk koreksi moral terhadap praktik birokrasi yang kaku dan tidak sensitif terhadap situasi di lapangan.
Kasus ini membuka kembali perdebatan soal kesejahteraan guru honorer, tanggung jawab pengelolaan dana pendidikan, dan batas antara solidaritas serta pelanggaran administrasi. Dari ruang kelas sederhana di Masamba, dua guru itu telah mengingatkan negeri ini bahwa kemanusiaan kadang perlu melampaui prosedur agar pendidikan tak kehilangan nuraninya.***





