Roy Suryo, dokter Tifa, dan Rismon Sianipar diperiksa 13 jam soal dugaan ijazah palsu Jokowi; polisi pastikan ketiganya tidak ditahan.
Polda Metro Jaya akhirnya memeriksa tiga tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Kamis, 13 November 2025, dari siang hingga malam. Mereka adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar, serta dokter Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa.
Meski penyidik mencecar ketiganya dengan ratusan pertanyaan, mereka dipastikan tidak ditahan. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, memaparkan rincian pemeriksaan. Penyidik memberikan total 157 pertanyaan untuk tersangka Rismon (RH). Sementara Roy Suryo (RS) menghadapi 134 pertanyaan, dan dokter Tifa (TT) mendapat 86 pertanyaan.
“Jumlah daftar pertanyaan untuk tersangka RH ada 157 pertanyaan, tersangka RS 134 pertanyaan, dan tersangka TT 86 pertanyaan,” ungkap Budi Hermanto mengutip media Polri, TB News.
Pemeriksaan ini merupakan yang perdana sejak penetapan status tersangka. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, menambahkan bahwa ketiganya diperbolehkan pulang usai pemeriksaan. “Kepada ketiga tersangka kami perbolehkan kembali ke rumahnya masing-masing,” ujarnya.
Pemeriksaan yang berlangsung hingga malam hari itu turut didampingi para simpatisan yang menunggu di luar gedung.
Kasus ini sendiri bermula dari laporan yang dibuat langsung oleh Presiden Jokowi pada 30 April 2025. Laporan itu terkait dugaan pencemaran nama baik atas tuduhan ijazah palsu.
Pada awal November 2025, Polda Metro Jaya mengumumkan penetapan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Roy, Rismon, dan Tifa.
Penyidik menjerat para tersangka dengan pasal berlapis. Mulai dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 310 (pencemaran nama baik) dan/atau Pasal 311 (fitnah).
Selain itu, mereka juga dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Yakni Pasal 27A (penyerangan kehormatan), Pasal 28 Ayat 2 (ujaran kebencian), Pasal 32 Ayat 1 (manipulasi dokumen elektronik), serta Pasal 35 (membuat dokumen elektronik palsu).





