Kenapa Ira Puspadewi Tetap Divonis Korupsi Meski Tidak Terima Uang?

Mantan Dirut ASD Ira Puspadewi usai sidang vonis, Kamis (20/11/2025). - Samudrafakta/Kontributor

“Dalam proses hukum dugaan tindak pidana korupsi terkait akuisisi PT JN oleh PT ASDP, KPK pastikan bahwa seluruh prosesnya telah memenuhi aspek formil dan materiilnya,” ujarnya.

Pembelaan Ira dan Keberatannya terhadap Metode Perhitungan

Dalam pledoi bertanggal 6 November 2025, Ira menyatakan tidak menerima keuntungan finansial dari proses akuisisi. 

Ia juga menyampaikan keberatan terhadap metode perhitungan kerugian negara. 

Bacaan Lainnya

“Perhitungan jaksa memakai dasar harga besi tua,” ujarnya, sebagaimana dikutip Tempo (6/11/2025). Ira menyebut PT JN masih beroperasi dan kapal yang diakuisisi masih menghasilkan pendapatan.

Catatan Hakim dalam Putusan dan Dissenting Opinion

Dalam persidangan, hakim Sunoto menyebut perkara ini memiliki dimensi yang tidak sepenuhnya sejalan antara penilaian kerugian dan mekanisme bisnis. Ia menyebut, seharusnya ada pertimbangan apakah keputusan bisnis masuk kategori risiko korporasi. 

“Para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag van rechtsvervolging,” kata, Sunoto saat sidang putusan (20/11/2025). 

Pernyataan tersebut merupakan dissenting opinion dan tidak mengubah putusan mayoritas.

Konteks Tata Kelola BUMN dalam Perkara

Dalam dokumen dakwaan, KPK menyebut sejumlah pelanggaran tata kelola perusahaan, termasuk pengabaian uji tuntas, tidak adanya persetujuan dewan komisaris, dan persetujuan transaksi dalam kondisi utang PT JN yang tinggi. 

Temuan ini menjadi dasar bahwa perlindungan Business Judgment Rule tidak dapat diterapkan karena syarat kehati-hatian tidak terpenuhi.***

Pos terkait