Surat Terbuka Suami Eks Dirut ASDP ke Presiden Prabowo: Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Mantan Dirut ASD Ira Puspadewi usai sidang vonis, Kamis (20/11/2025). - Samudrafakta/Kontributor
Zaim Uchrowi meminta Presiden Prabowo memberi perlindungan hukum bagi tiga eks direksi ASDP.

Kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) kembali menjadi sorotan setelah Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada mantan Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi. Putusan itu dijatuhkan dalam persidangan yang berlangsung Kamis (20/11/2025).

Merespons vonis tersebut, suami Ira, Zaim Uchrowi, menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto. Dalam surat itu, Zaim meminta perlindungan hukum bagi Ira dan dua mantan direksi lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.

“Kita berharap Presiden melindungi para profesional yang bekerja keras untuk membangun negeri ini,” kata Zaim dalam pernyataan yang dikutip Katadata, Sabtu (22/11/2025).

Bacaan Lainnya

Keluarga menyebut dakwaan kerugian negara sebesar Rp1,253 triliun tidak sejalan dengan temuan lembaga pemeriksa keuangan. Mereka menegaskan tidak ada aliran dana korupsi kepada para mantan direksi, serta menilai proses akuisisi PT Jembatan Nusantara telah melalui persetujuan RUPS, pendampingan aparat pengawas internal, dan audit keuangan yang dinyatakan wajar.

Dalam surat itu, keluarga mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang digunakan sebagai dasar dakwaan. Zaim juga memaparkan sejumlah capaian ASDP selama periode kepemimpinan Ira, termasuk transformasi layanan penyeberangan, peningkatan kinerja keuangan, perluasan armada komersial, dan penguatan pelayanan publik di daerah 3T.

Ia menyampaikan bahwa akuisisi Jembatan Nusantara merupakan langkah korporasi untuk menambah kapasitas kapal komersial secara cepat, sekaligus memastikan keberlangsungan rute penyeberangan di wilayah terpencil yang selama ini disubsidi ASDP dari pendapatan komersial.

Zaim menulis bahwa proses akuisisi PT Jembatan Nusantara pada 22 Februari 2022 dilakukan berdasarkan keputusan kolektif direksi dan telah memperoleh rekomendasi Dewan Komisaris serta persetujuan Menteri BUMN selaku RUPS. Proses itu juga melibatkan pendampingan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tujuh konsultan, serta Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Pos terkait