Tiga mantan petinggi ASDP dibebaskan di hari yang sama setelah KPK menerima Keppres rehabilitasi.
Tiga mantan pejabat PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)—Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono—dibebaskan dari Rutan KPK pada Jumat (28/11/2025). KPK mengeksekusi pembebasan setelah menerima Keppres rehabilitasi yang diteken Presiden Prabowo Subianto.
Keputusan Diterima Pagi, Tahanan Keluar Sore
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut proses administrasi berjalan tanpa hambatan.
“Dimulai dari pagi, kami menerima surat keputusan rehabilitasi, kemudian kami melakukan eksekusi atas keputusan inkrah, kemudian dilanjutkan dengan mengeluarkan para tahanan,” kata Budi, 28 November 2025.
Keppres tersebut sebelumnya disampaikan pemerintah pada Selasa (25/11/2025). Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, “Alhamdulillah, pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut.”
Perkara Akuisisi Jembatan Nusantara
Ketiganya adalah terpidana dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) yang dinilai merugikan negara Rp1,25 triliun.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Ira 4 tahun 6 bulan penjara. Dua direksi lainnya juga dijatuhi hukuman dalam putusan serupa.
Jalur Aspirasi Publik
Menurut Kementerian Sekretariat Negara, rehabilitasi berawal dari masukan publik yang disalurkan melalui DPR.
Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan, “Ada aspirasi masyarakat yang disampaikan ke DPR, lalu kami lakukan kajian hukum sebelum akhirnya diusulkan kepada Presiden,” ucapnya pada 25 November 2025.
Dukungan dari Pihak Keluarga
Zaim Uchrowi, suami Ira, pernah menyampaikan pembelaan melalui surat terbuka pada 24 Juli 2025.





