Presiden menerbitkan rehabilitasi bagi tiga mantan pejabat ASDP yang terjerat kasus akuisisi saham.
Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani surat rehabilitasi bagi eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, yang sebelumnya divonis dalam perkara dugaan korupsi akuisisi saham PT Jembatan Nusantara periode 2019–2022. Dua mantan direksi lain, M. Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, turut menerima keputusan serupa.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan pengesahan itu usai rapat di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (25/11/2025). “Presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ujarnya.
Aduan Publik Picu Kajian DPR
Dasco menjelaskan, proses rehabilitasi berawal dari laporan masyarakat mengenai jalannya persidangan kasus ASDP. DPR kemudian meminta Komisi Hukum melakukan telaah atas putusan yang menjerat ketiga mantan pejabat tersebut.
“Menerima aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat, kami kemudian meminta Komisi Hukum melakukan kajian terhadap perkara,” kata Dasco. Hasil kajian itu kemudian disampaikan kepada pemerintah hingga Presiden memutuskan menggunakan kewenangannya menerbitkan surat rehabilitasi.
Di lokasi yang sama, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membenarkan pihaknya menerima surat rekomendasi DPR sebelum keputusan Presiden diambil. “Surat kepada Bapak Presiden untuk memberikan saran menggunakan hak rehabilitasi kemudian dibicarakan dalam rapat terbatas, dan Bapak Presiden memberikan keputusan,” ujarnya.
Surat rehabilitasi tersebut diteken Prabowo pada Selasa sore.
Putusan Pengadilan dan Ketentuan Hukum
Dalam perkara akuisisi saham, Ira sebelumnya dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan. Yusuf Hadi dan Harry Caksono masing-masing divonis empat tahun penjara dengan denda Rp250 juta.
Aturan mengenai rehabilitasi tercantum dalam Pasal 1 Angka 23 KUHAP, yaitu hak seseorang untuk memperoleh pemulihan kedudukan, harkat, dan martabat apabila proses penegakan hukum terhadapnya tidak didasarkan pada alasan yang sah atau terjadi kekeliruan penerapan hukum. Ketentuan lebih lanjut terdapat dalam Pasal 97 ayat (1) KUHAP yang menyebut rehabilitasi diberikan kepada terdakwa yang diputus bebas atau lepas oleh pengadilan melalui putusan berkekuatan hukum tetap.





