BNPB menegaskan kawasan terdampak erupsi Semeru adalah zona merah yang tidak boleh dikunjungi warga.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) meminta Pemerintah Kabupaten Lumajang melarang aktivitas wisata di wilayah yang terdampak erupsi Gunung Semeru. BNPB juga menginstruksikan pemasangan banner larangan agar warga tidak memasuki zona berbahaya selama masa operasi darurat.
“Saya meminta pemerintah daerah memasang banner larangan wisata di wilayah terdampak. Tujuannya agar masyarakat tetap aman dan fokus pada pemulihan dan bantuan yang sedang berlangsung,” ujar Deputi Bidang Sistem dan Strategi BNPB, Raditya Jati, Selasa (25/11/2025).
Larangan ini dikeluarkan setelah sejumlah warga dilaporkan datang hanya untuk melihat lokasi terdampak sehingga mengubah kawasan bencana menjadi tontonan. Raditya menegaskan kawasan tersebut merupakan zona merah yang tidak boleh dikunjungi karena masih berpotensi membahayakan keselamatan.
Penekanan pada Keamanan dan Kendali Area
Raditya menjelaskan, pembatasan diperlukan untuk menjaga area terdampak tetap terkendali serta memastikan proses evakuasi, layanan pengungsi, dan distribusi bantuan berjalan lancar. Selain itu, BNPB meminta pemerintah daerah memperkuat koordinasi di lapangan agar alur pergerakan relawan dan warga lebih teratur.
Ia juga menekankan pentingnya penyampaian informasi publik yang akurat dan terstruktur selama penanganan erupsi Semeru. Menurutnya, penguatan media center menjadi kunci agar masyarakat menerima informasi yang jelas, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Informasi yang valid membantu semua pihak tetap terkoordinasi dan mendukung pelayanan pengungsi secara optimal,” katanya.
Penguatan Komando Tanggap Darurat
Raditya menilai penanganan bencana di Lumajang tidak hanya soal penyediaan bantuan, tetapi juga memastikan keselamatan warga, efektivitas komunikasi, dan ketepatan sasaran setiap layanan. Dengan pengelolaan informasi yang baik, proses pemulihan diharapkan berjalan lebih lancar.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono, menegaskan pemerintah daerah telah menerbitkan SK Tanggap Darurat dan SK Komando Tanggap Darurat sebagai dasar penguatan kendali operasi. “Setiap kebijakan diarahkan melalui satgas agar keputusan cepat, tepat, dan berbasis data akurat,” ujarnya.





