Lambatnya Penanganan Kasus Kuota Haji Dinilai Hambat Reformasi Tata Kelola Haji Nasional

Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. - Istimewa
Pengamat menilai kasus haji yang tak kunjung tuntas dapat mengganggu persiapan dan pengelolaan haji pada tahun-tahun berikutnya.

Keterlambatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 dinilai dapat menghambat upaya pembenahan tata kelola haji nasional. 

Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menegaskan bahwa proses penyidikan yang “stuck” bukan sekadar persoalan teknis hukum, tetapi berpotensi memunculkan masalah serius pada penyelenggaraan haji ke depan.

“Kalau proses ini lambat, dampaknya langsung pada pengelolaan dana haji ke depan,” ujar Herdiansyah, Kamis (27/11/2025).

Reformasi Haji Terkunci oleh Ketidakpastian

Menurut Herdiansyah, publik tidak dapat menaruh kepercayaan penuh pada sistem haji selama kasus dugaan korupsi belum diselesaikan. Ia menyoroti inkonsistensi langkah KPK, yang telah melakukan pencekalan dan penyitaan aset terkait dugaan keterlibatan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, tetapi belum menetapkan tersangka.

Bacaan Lainnya

“Kalau dugaan korupsi belum terverifikasi, tata kelola dana haji tersandera citranya. Pertanyaannya: bagaimana menjamin akuntabilitas kalau kasus lamanya saja belum selesai?” ujar Herdiansyah.

Ia juga menilai lembaga baru yang akan menangani urusan haji bisa ikut terdampak oleh citra buruk. “Siapa pun yang nanti mengelola dana haji akan ikut terbebani jika perkara ini masih tersendat,” ujarnya.

Risiko Hilangnya Bukti dan Mandeknya Penegakan Hukum

Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo, meminta KPK menetapkan batas waktu penyidikan. Ia menyebut semakin panjang proses, semakin besar risiko hilangnya barang bukti dan berubahnya keterangan saksi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *