Pengadilan Menghukum Tom Lembong Tanpa Ada Bukti Niat Jahat

ILUSTRASI dibikin dengan AI | Samudrafakta
Tom Lembong dipenjara tanpa bukti niat jahat. Ini bukan soal korupsi biasa, tapi soal prinsip hukum pidana yang dilanggar: tiada pidana tanpa kesalahan yang disengaja.

__Opini Redaksi

Tom Lembong, Menteri Perdagangan era 2015–2016, akhirnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus impor gula. Namun ia tidak pasrah begitu saja. 

Di hadapan wartawan seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 18 Juli 2025, Tom menyampaikan satu hal yang ia anggap paling mendasar: “Majelis hakim tidak pernah menyatakan adanya niat jahat dari saya. Tidak pernah ada mens rea.”

Bagi Tom, itu bukan hal kecil. Dalam dunia hukum pidana, absennya mens rea—niat jahat—seharusnya membuat seseorang tidak bisa dipenjara. “Dari dakwaan sampai putusan, tak sekalipun disebut saya berniat jahat. Yang mereka vonis adalah pelanggaran aturan,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Pertanyaannya: bisakah seseorang dipenjara hanya karena melanggar aturan, tanpa bukti bahwa ia sengaja berbuat jahat?

Untuk informasi, sebagaimana dirangkum dari berbagai sumber literasi hukum, dalam hukum pidana, dikenal tiga pilar yang saling mengikat: actus reus (perbuatan melawan hukum), mens rea (niat jahat), dan kausalitas (hubungan sebab-akibat antara perbuatan dan kerugian). Ketiganya harus hadir bersamaan agar suatu perbuatan layak dipidana.

Dengan demikian, hanya karena ada kerugian negara, bukan berarti pelakunya otomatis bersalah secara pidana. Jika tidak ada niat jahat—tidak ada mens rea—maka hukuman menjadi kehilangan dasar moral dan legalnya. 

Ini bukan soal membela orang yang dituduh korupsi, tapi soal menjaga agar hukum tidak menjadi alat penghukuman semena-mena.

Mens rea lebih dalam dari sekadar “niat jahat”. Ia adalah kesadaran bahwa perbuatan yang dilakukan memang salah dan berpotensi merugikan pihak lain. Dalam konteks pejabat publik, hal ini mencakup:

  • Upaya memperkaya diri sendiri atau pihak lain secara melawan hukum.
  • Tindakan dengan motif tersembunyi demi kepentingan pribadi atau kelompok.
  • Pengambilan kebijakan yang menyimpang dari prosedur demi keuntungan pribadi.

Sebaliknya, jika kebijakan diambil lewat prosedur resmi dan berdasarkan kepentingan umum—meski hasilnya tak sempurna—maka itu bukan tindakan kriminal.

Belajar dari Kasus Akbar Tanjung

Kesalahan administratif, kekeliruan dalam penilaian pasar, atau informasi yang kurang lengkap, tidak bisa disamakan dengan tindakan pidana. Bila itu dijadikan dasar penghukuman, maka hukum berubah jadi perangkap bagi siapa pun yang berani bertindak.

Pos terkait