Tom Lembong dipenjara tanpa bukti niat jahat. Ini bukan soal korupsi biasa, tapi soal prinsip hukum pidana yang dilanggar: tiada pidana tanpa kesalahan yang disengaja.
__Opini Redaksi
Tom Lembong, Menteri Perdagangan era 2015–2016, akhirnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus impor gula. Namun ia tidak pasrah begitu saja.
Di hadapan wartawan seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 18 Juli 2025, Tom menyampaikan satu hal yang ia anggap paling mendasar: “Majelis hakim tidak pernah menyatakan adanya niat jahat dari saya. Tidak pernah ada mens rea.”
Bagi Tom, itu bukan hal kecil. Dalam dunia hukum pidana, absennya mens rea—niat jahat—seharusnya membuat seseorang tidak bisa dipenjara. “Dari dakwaan sampai putusan, tak sekalipun disebut saya berniat jahat. Yang mereka vonis adalah pelanggaran aturan,” jelasnya.
Pertanyaannya: bisakah seseorang dipenjara hanya karena melanggar aturan, tanpa bukti bahwa ia sengaja berbuat jahat?
Untuk informasi, sebagaimana dirangkum dari berbagai sumber literasi hukum, dalam hukum pidana, dikenal tiga pilar yang saling mengikat: actus reus (perbuatan melawan hukum), mens rea (niat jahat), dan kausalitas (hubungan sebab-akibat antara perbuatan dan kerugian). Ketiganya harus hadir bersamaan agar suatu perbuatan layak dipidana.
Dengan demikian, hanya karena ada kerugian negara, bukan berarti pelakunya otomatis bersalah secara pidana. Jika tidak ada niat jahat—tidak ada mens rea—maka hukuman menjadi kehilangan dasar moral dan legalnya.
Ini bukan soal membela orang yang dituduh korupsi, tapi soal menjaga agar hukum tidak menjadi alat penghukuman semena-mena.
Mens rea lebih dalam dari sekadar “niat jahat”. Ia adalah kesadaran bahwa perbuatan yang dilakukan memang salah dan berpotensi merugikan pihak lain. Dalam konteks pejabat publik, hal ini mencakup:
- Upaya memperkaya diri sendiri atau pihak lain secara melawan hukum.
- Tindakan dengan motif tersembunyi demi kepentingan pribadi atau kelompok.
- Pengambilan kebijakan yang menyimpang dari prosedur demi keuntungan pribadi.
Sebaliknya, jika kebijakan diambil lewat prosedur resmi dan berdasarkan kepentingan umum—meski hasilnya tak sempurna—maka itu bukan tindakan kriminal.
Belajar dari Kasus Akbar Tanjung
Kesalahan administratif, kekeliruan dalam penilaian pasar, atau informasi yang kurang lengkap, tidak bisa disamakan dengan tindakan pidana. Bila itu dijadikan dasar penghukuman, maka hukum berubah jadi perangkap bagi siapa pun yang berani bertindak.
Contoh paling relevan datang dari Mahkamah Agung (MA) sendiri.
Dalam kasus Akbar Tanjung (putusan kasasi No. 572 K/Pid./2003), MA membatalkan vonis bersalah dari pengadilan sebelumnya. Akbar, yang dituduh menyalahgunakan dana non-budgeter Bulog Rp40 miliar, dibebaskan karena:
- Tidak ada niat jahat.
- Tidak ada keuntungan pribadi.
- Tidak ada kesadaran atau keinginan merugikan negara.
- Semua tindakan dilakukan dalam koridor birokrasi.
MA dengan tegas menyatakan bahwa tidak semua kerugian negara adalah kejahatan. Kekeliruan kebijakan tidak otomatis menjadi tindak pidana.
Putusan ini menjadi tonggak penting yang menegaskan: kebijakan yang meleset bukan kriminalitas.
Maka, ketika Tom Lembong dipidana tanpa pembuktian niat jahat, publik sepertinya sedang menyaksikan kemunduran prinsip hukum pidana. Negara seperti sedang menghukum niat baik dengan hukuman yang tidak layak.
Bayangkan dampaknya bagi pejabat lain. Siapa yang berani ambil keputusan jika setiap risiko bisa berujung penjara? Hukum seperti ini bukan cuma menghukum orang, tapi mematikan keberanian dan inisiatif di dalam birokrasi.
Hukum pidana yang mengabaikan mens rea bukan hanya cacat prosedural, tapi cacat keadilan. Ia melanggar asas paling mendasar: “nulla poena sine culpa”—tak ada pidana tanpa kesalahan.
Asas ini bukan sekadar doktrin. Ia adalah jaminan agar hukum tidak berubah menjadi alat ketakutan. Tanpanya, kita tidak sedang membangun negara hukum, melainkan negara ketakutan.
Dan bila ini dibiarkan berulang, maka bukan korupsi yang kita perangi—tapi justru integritas dan keberanian pejabat publik yang kita hancurkan pelan-pelan.***




