Dari Sukarno ke Prabowo: Kilas Balik Jejak Pengampunan Politik di Indonesia

Jauh sebelum Presiden Prabowo memberikan amnesti, Presiden Sukarno sudah pernah melakukannya. | ILUSTRASI ini dibikin dengan AI - Samudrafakta
Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Lembong pada 31 Juli 2025 bukanlah yang pertama dalam sejarah Republik. Sejak era Presiden Sukarno, Indonesia telah beberapa kali menggunakan instrumen hukum ini untuk meredakan ketegangan politik dan merajut kembali persatuan nasional.

___________

Persetujuan atas permintaan pengampunan tersebut diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di Gedung Nusantara III, Senayan. Ia menyebutkan bahwa keputusan tersebut disetujui dalam rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan pemerintah, termasuk seluruh fraksi.

“DPR menyetujui Surat Presiden Nomor R43/PRES/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025,” ujar Dasco.

Bacaan Lainnya

Dalam surat itu, Presiden Prabowo mengajukan abolisi untuk Tom Lembong—eks Kepala BKPM—dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDIP, bersama 1.116 warga lainnya. Mereka dinilai memenuhi syarat untuk mendapatkan pengampunan atas kasus-kasus yang dinilai sensitif secara politik dan kebangsaan.

Langkah ini memicu respons luas dari masyarakat. Banyak yang menilainya sebagai bentuk konsolidasi nasional, tetapi tidak sedikit pula yang mempertanyakannya dari sisi penegakan hukum. Namun dalam sejarah Indonesia, hal semacam ini bukanlah hal baru.

Amnesti Bung Karno untuk PRRI dan Permesta

Lebih dari enam dekade lalu, pada masa Presiden Sukarno, negara juga pernah menghadapi situasi serupa. Ketika bara pemberontakan Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) di Sumatera dan Permesta di Sulawesi mulai mereda, Bung Karno memilih jalan damai. Ia tidak mengejar pembalasan, melainkan mengedepankan rekonsiliasi nasional.

Puncaknya terjadi pada 17 Agustus 1961, saat Soekarno menandatangani Keputusan Presiden Nomor 449/1961, yang memberikan amnesti dan abolisi umum bagi seluruh warga negara yang terlibat dalam pemberontakan dan telah menyerahkan diri paling lambat 5 Oktober 1961.

Mereka yang mendapat pengampunan termasuk tokoh-tokoh penting, seperti Mohammad Natsir, Syafruddin Prawiranegara, Burhanuddin Harahap, dan Ventje Sumual. 

Pos terkait