Presiden Prabowo segera meneken Keppres amnesti Hasto dan abolisi Tom Lembong. Namun, pakar hukum UGM menilai langkah itu keliru. Justru memperparah politisasi hukum.
___________
Pemerintah memastikan Keputusan Presiden (Keppres) terkait amnesti untuk Hasto Kristiyanto dan abolisi bagi Thomas Lembong akan segera diteken.
“Nanti diberi tahu. Itu barang publik. Secepatnya diteken,” kata Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat, 1 Agustus 2025.
Namun, seiring itu, kritik keras datang dari kalangan akademisi.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman menyebut langkah itu sebagai “salah obat”. Menurutnya, persoalan utama bukan pada dua tokoh itu, melainkan pada sistem penegakan hukum yang politis dan bisa diintervensi.
“Kalau tujuannya menyelesaikan politisasi hukum, yang harus dibenahi adalah kepolisian, kejaksaan, dan KPK. Bukan memberikan pengampunan,” ujar Zaenur kepada wartawan, Jumat, 1 Agustus 2025.
Ia juga menilai bahwa penggunaan amnesti dan abolisi dalam kasus ini tidak lazim. “Biasanya digunakan untuk meredam konflik separatis atau konflik politik besar yang mengancam keutuhan negara. Apakah Hasto dan Tom Lembong mengancam negara?” sindirnya.
Meski mengakui ada kejanggalan dalam proses hukum kedua tokoh itu, Zaenur menegaskan bahwa penyelesaiannya bukan dengan pendekatan politik.
“Yang dibutuhkan adalah reformasi sistem hukum, bukan justru memperkuat kesan bahwa hukum bisa diatur lewat kekuasaan,” katanya.***





