Acara pernikahan anak Gubernur Jawa Barat dan Kapolda Metro Jaya berubah jadi tragedi. Tiga nyawa melayang terimpit keramaian. SOP katanya ada, tapi nyatanya gagal. Lalu siapa yang akan dimintai tanggung jawab?
__Opini Redaksi
Apa yang seharusnya menjadi perayaan penuh sukacita berubah menjadi tragedi. Tiga orang meninggal dunia dalam hajatan pesta rakyat pernikahan anak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dengan Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, yang juga putri sulung dari Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. H. Karyoto, Jumat, 18 Juli 2025.
Pesta dengan gelar griya dan sajian makan gratis itu justru menciptakan kekacauan. Warga berdesakan di pintu masuk pendopo, dan malang, sebagian dari mereka tak pernah kembali ke rumah. Hampir semua media menyebut, korban yang meninggal dunia terdiri atas dua warga sipil dan satu anggota kepolisian.
Vania Aprilia (8 tahun), Dewi Jubaedah (61 tahun), dan Bripka Cecep Saeful Bahri (39 tahun). Mereka tewas terinjak-injak dalam kerumunan yang tidak terkendali. Vania dan Dewi dilarikan ke RSUD dr. Slamet, sementara Bripka Cecep menghembuskan napas terakhir di RS Guntur, usai berusaha menolong anak-anak di lokasi.
Kejadian ini seharusnya bisa dicegah. Gubernur Dedi Mulyadi, yang juga ayah dari mempelai pria, justru mengatakan, “Saya tidak tahu acara itu.” Padahal ini pesta rakyat yang digelar di fasilitas publik, dengan keterlibatan aparat, pejabat, dan pengamanan besar-besaran. Meski kemudian, Dedi Mulyadi memberi santunan duka Rp150 juta sebagai empati.
Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan kepada wartawan menyebut SOP pengamanan telah dijalankan sesuai standar. Bahkan 404 personel diturunkan. Namun SOP bukan sekadar dokumen—ia harus efektif di lapangan. Faktanya, tiga orang meninggal. Bripka Cecep , yang seharusnya berada dalam posisi aman sebagai aparat, gugur saat menyelamatkan anak-anak dari kekacauan.
Secara hukum, Pasal 359 KUHP masih berlaku dan dapat digunakan untuk menjerat pihak yang lalai hingga menyebabkan kematian. Apakah kelalaian itu ada dalam kasus ini? Pasti. Apakah akan ada yang bertanggung jawab? Belum tentu. Karena dalam praktiknya, penegakan hukum kita sering berhenti di titik “asal bukan orang penting.”