Contoh paling relevan datang dari Mahkamah Agung (MA) sendiri.
Dalam kasus Akbar Tanjung (putusan kasasi No. 572 K/Pid./2003), MA membatalkan vonis bersalah dari pengadilan sebelumnya. Akbar, yang dituduh menyalahgunakan dana non-budgeter Bulog Rp40 miliar, dibebaskan karena:
- Tidak ada niat jahat.
- Tidak ada keuntungan pribadi.
- Tidak ada kesadaran atau keinginan merugikan negara.
- Semua tindakan dilakukan dalam koridor birokrasi.
MA dengan tegas menyatakan bahwa tidak semua kerugian negara adalah kejahatan. Kekeliruan kebijakan tidak otomatis menjadi tindak pidana.
Putusan ini menjadi tonggak penting yang menegaskan: kebijakan yang meleset bukan kriminalitas.
Maka, ketika Tom Lembong dipidana tanpa pembuktian niat jahat, publik sepertinya sedang menyaksikan kemunduran prinsip hukum pidana. Negara seperti sedang menghukum niat baik dengan hukuman yang tidak layak.
Bayangkan dampaknya bagi pejabat lain. Siapa yang berani ambil keputusan jika setiap risiko bisa berujung penjara? Hukum seperti ini bukan cuma menghukum orang, tapi mematikan keberanian dan inisiatif di dalam birokrasi.
Hukum pidana yang mengabaikan mens rea bukan hanya cacat prosedural, tapi cacat keadilan. Ia melanggar asas paling mendasar: “nulla poena sine culpa”—tak ada pidana tanpa kesalahan.
Asas ini bukan sekadar doktrin. Ia adalah jaminan agar hukum tidak berubah menjadi alat ketakutan. Tanpanya, kita tidak sedang membangun negara hukum, melainkan negara ketakutan.
Dan bila ini dibiarkan berulang, maka bukan korupsi yang kita perangi—tapi justru integritas dan keberanian pejabat publik yang kita hancurkan pelan-pelan.***




