Dengan disahkannya regulasi baru ini, pemerintah dan DPR menegaskan bahwa sistem peradilan pidana kini bergerak menuju model yang lebih transparan dan berbasis HAM. Pendampingan hukum sejak dini menjadi bagian dari jaminan konstitusional yang diatur secara lebih kuat dalam KUHAP baru.***
Advokat Kini Wajib Mendampingi Sejak Tahap Terperiksa





