Pengesahan cepat RUU KUHAP menimbulkan pertanyaan publik tentang transparansi, keadilan prosedural, dan kesiapan sistem peradilan pidana.
DPR RI mengesahkan RUU KUHAP dalam rapat paripurna pada 18 November 2025, menandai salah satu revisi hukum acara pidana terbesar sejak 1981. Namun, bukan hanya substansinya yang menjadi sorotan, melainkan kecepatan proses legislasinya.
Pembahasan Panja Komisi III hanya berlangsung dua hari, 12–13 November, sebelum akhirnya disetujui mayoritas fraksi. Kesan terburu-buru inilah yang memantik perdebatan luas, mengingat KUHAP adalah fondasi relasi antara warga negara dan aparat penegak hukum.
Ketua Komisi III, Habiburokhman, membantah anggapan bahwa proses ini dilakukan serampangan. Dalam konferensi pers di Senayan pada 14 November, ia menegaskan bahwa pembahasan telah berlangsung lama.
“Ini bukan pembahasan dua hari. Ini pembahasan bertahun-tahun. Kami hanya merapikan hal-hal yang sudah dibahas panjang,” ujarnya. Ia juga menyebut kritik masyarakat sipil sebagai “disinformasi” yang tidak menggambarkan keseluruhan proses politik di parlemen.

Pemerintah berada di jalur yang sama. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Presiden Prabowo telah menyetujui pengesahan KUHAP baru, yang disebutnya sebagai kebutuhan mendesak untuk menyesuaikan hukum acara dengan KUHP 2026.
“Kita membutuhkan hukum acara yang modern dan siap menghadapi tantangan penegakan hukum ke depan,” ujarnya dalam pernyataan resmi pada 18 November.
Proses Legislasi dan Ruang Partisipasi
Perdebatan muncul bukan hanya karena substansi pasal, tetapi terutama karena tata cara penyusunannya.
Kelompok masyarakat sipil mempertanyakan seberapa jauh masukan publik benar-benar diakomodasi dalam pembahasan cepat tersebut. Bagi mereka, kecepatan justru menimbulkan keraguan atas transparansi proses.
Direktur ICJR, Erasmus Napitupulu, menyebut pembahasan dua hari tidak cukup untuk memeriksa secara teliti pasal-pasal yang berhubungan dengan kewenangan penangkapan, penggeledahan, dan penyadapan.
“Secara substantif mustahil memastikan semua pasal aman bagi warga negara dalam waktu sependek itu,” katanya pada 15 November.
YLBHI menyoroti aspek pengawasan yudisial yang dinilai melemah. Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, mengatakan bahwa perubahan ini berpotensi membuka kembali ruang kriminalisasi tanpa kontrol hakim yang memadai.
Pada 17 November ia menyampaikan, “Ketika kontrol hakim dipersempit, kita membuka ruang penyalahgunaan kewenangan. Itu pelajaran paling mahal dari masa lalu.”
Konteks Politik dan Dinamika Publik
Di luar parlemen, reaksi cepat bermunculan. Demonstrasi mahasiswa digelar pada 17–18 November di depan Gedung DPR, menuntut transparansi dan meminta pembahasan ulang pasal-pasal yang dianggap berisiko bagi kebebasan sipil.
Di media sosial, perdebatan makin ramai, mencerminkan kegelisahan publik terhadap institusi hukum yang selama ini dipandang belum sepenuhnya akuntabel.
Sementara itu, fraksi-fraksi pendukung revisi menilai bahwa legislasi cepat adalah bagian dari upaya memastikan kesiapan sistem hukum menjelang implementasi KUHP tahun depan.
Dalam narasi resmi, revisi ini dilihat sebagai modernisasi struktur hukum yang dinilai sudah tertinggal selama empat dekade. Namun bagi para pengkritik, perubahan seharusnya dilakukan dengan tingkat kehati-hatian yang lebih tinggi mengingat sejarah penyalahgunaan kewenangan dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Perdebatan Substansi dan Dampaknya bagi Warga
Di tengah tarik-menarik argumen tersebut, publik mempertanyakan arah pembaruan KUHAP sebenarnya. Apakah memperluas perlindungan bagi warga, atau memberikan ruang lebih besar bagi aparat?
Beberapa ketentuan baru menyentuh aspek krusial: dari perluasan kewenangan aparat hingga penyempitan ruang praperadilan. Bagi kelompok masyarakat sipil, inilah titik rawan yang dapat menentukan bagaimana hak-hak dasar warga dipertaruhkan dalam proses hukum.
Perdebatan inilah yang membuat pengesahan KUHAP baru tidak sekadar menjadi isu teknis keadilan pidana. Ia membentang sebagai wacana lebih luas tentang keseimbangan kekuasaan, kualitas demokrasi, dan kemampuan sistem hukum untuk mereformasi diri.
Di negara di mana kepercayaan publik terhadap institusi penegakan hukum masih lemah, keraguan semacam ini memiliki dampak sosial dan politik yang nyata.
Pada akhirnya, publik bertanya apakah negara benar-benar memprioritaskan kepastian hukum dan perlindungan warga dalam revisi ini, atau sekadar mengejar tenggat politik menjelang 2026. Seperti diungkapkan Erasmus, “Hukum acara pidana adalah pagar yang melindungi warga. Pagar itu tidak boleh dibangun tergesa-gesa.” ***





