Pemerintah didesak menindak maraknya logo halal ilegal yang beredar di ritel.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan atau Babe Haikal, membeberkan temuan mengejutkan terkait dugaan pelanggaran label halal yang marak di gerai ritel.
Dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin, 17 November 2025, Babe Haikal menyebut banyak produk di supermarket, termasuk mi instan, yang menggunakan logo halal tanpa melalui registrasi resmi BPJPH.
“Masuk logo halal sendiri tanpa registrasi di kita, dijual bebas di Indonesia. Mie-mie itu kan saingan kita, Pak, kita mesti melindungi UMKM kita,” tegas Babe Haikal dikutip dari Kompas.
Inspeksi yang dilakukan di salah satu supermarket menunjukkan adanya produk, khususnya mi impor, yang menerobos pasar Indonesia dengan dalih sudah berlogo halal, namun tidak terdaftar secara sah di BPJPH. Ia menegaskan, registrasi logo halal wajib dilakukan di lembaganya.
Lebih lanjut, Babe Haikal juga menuturkan adanya temuan produk dengan logo halal yang keasliannya diragukan dan saat ini sedang diteliti oleh BPJPH. “Ada juga logo halal yang diragukan keasliannya kami sedang teliti,” ujarnya.

BPJPH Terkendala Penindakan
Meski menemukan dugaan pelanggaran, Babe Haikal mengungkapkan bahwa BPJPH tidak bisa menindak langsung, bahkan jika terbukti menggunakan logo halal palsu. Alasannya, BPJPH tidak memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Penindakan di lapangan saat ini berada di bawah kewenangan Kementerian Perdagangan.
“Kita enggak bisa (nindak) lagi karena kita enggak punya PPNS… dan sudah saya usulkan juga supaya kita punya,” kata Babe Haikal, sembari meminta DPR untuk segera membahas dan mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal demi memperbaiki celah penegakan hukum.
PKB Desak Pemerintah Bertindak Tegas
Menanggapi pernyataan BPJPH, anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB, Maman Imanulhaq, bereaksi keras pada Selasa (18/11/2025). Maman mendesak pemerintah untuk segera melakukan penindakan tegas terhadap produsen atau distributor yang menggunakan logo halal ilegal, alih-alih hanya melakukan inspeksi.
“Ini bukan sekadar soal administrasi. Penggunaan logo halal palsu adalah tindakan yang merugikan masyarakat dan bisa membahayakan konsumen. Pemerintah tidak boleh diam,” ujar Maman.
Politisi PKB ini juga menyoroti alasan keterbatasan PPNS yang dikemukakan BPJPH. Menurutnya, alasan tersebut tidak bisa dijadikan justifikasi untuk tidak bertindak. “BPJPH harus berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk melakukan penindakan. Jangan berlindung di balik keterbatasan PPNS. Ada banyak mekanisme lintas kementerian yang bisa digunakan. Tinggal kemauan politiknya saja,” tegasnya.
Maman menekankan bahwa peredaran logo halal palsu berpotensi besar menyebabkan masyarakat mengonsumsi produk yang tidak halal tanpa disadari, yang sangat merugikan dan mencederai kepercayaan publik.
Ia mendesak Kementerian Agama melalui BPJPH dan Kementerian Perdagangan untuk segera mengambil langkah konkret dan terkoordinasi. “Pemerintah harus bertindak cepat, terukur, dan tegas. Jangan menunggu sampai masalah ini meluas dan merusak sistem jaminan halal nasional yang sudah kita bangun,” tutup Maman.***



