Urus Sertifikasi Halal, Satu Warteg Kena Pungutan Rp10 Juta

Warteg Kharisma Bahari. (Foto: Dok. Lifepal)
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan mengungkapkan ada pungutan Rp10 juta untuk warteg yang hendak mengurus sertifikat halal.

“Saya sudah survei di warteg. Kami kumpulkan 100 pengusaha warteg. Dari 100 itu mereka bilang, ‘Kami mau, Pak, sertifikat halal, tapi kami diminta satu warteg Rp10 juta’.,” kata Haikal, ketika rapat bersama Komisi VIII DPR RI di gedung Parlemen, Jakarta, Rabu, 5 Februari 2025.

Haikal menegaskan jika pungutan itu tidak sesuai dengan aturan pengurusan sertifikat halal. Sebab, kata dia, BPJPH tidak memungut biaya alias gratis untuk penerbitan sertifikat halal.

Gegara pungli seperti ini, kata Haikal, Indonesia hanya menduduki posisi 8 negara penghasil produk halal. Kalah dengan China, yang menduduki peringkat pertama.

Bacaan Lainnya

“Soal kepatuhan (mengurus sertifikat halal), ini yang menjadi masalah. Kenapa? Karena kita, hari ini, negara nomor 8 penghasil produk halal dengan angka USD13 miliar. Nomor satunya siapa? China. China mampu mengekspor produk halalnya. Kalau kita 13, dia 31—USD 31,8 miliar,” ujar Haikal.

“Karena China lebih tertib (pengurusan sertifikat) halalnya dari kita. Sebenarnya kita itu lebih dari itu. Hitungan saya menembus sampai USD40-50 miliar,” ujarnya.

Sebagai informasi, BPJPH mendorong agar pedagang makanan di warteg untuk ikut sertifikasi halal sejak akhir tahun lalu. Alasannya, label halal akan jadi nilai tambah warteg demi kenyamanan konsumennya.

“Kalau wartegnya sudah bersertifikat halal, maka akan punya nilai tambah. Akan berbeda dengan rumah makan lainnya, apalagi dengan rumah makan yang tidak punya sertifikat halalnya,” kata Haikal pada Senin, 9 Desember 2024 lalu.

Haikal pun mendorong seluruh pengusaha warteg agar mengikuti sertifikasi halal untuk rumah makannya. Namun, banyak warteg yang urung mengurus gegara adanya pungli.***

Pos terkait