Penyidik Petakan Rp2,93 Miliar Setoran ke Bupati Sukoharjo, Beda dari Sitaan Rp21,2 Miliar 

Bupati Sukoharjo Etik Suryani. (Tangkapan Layar Instagram Etik Suryani)

Aliran Rp2,93 miliar diduga berasal dari pemotongan insentif pegawai dan setoran organisasi perangkat daerah. KPK belum menyimpulkan seluruh uang serta emas Rp21,2 miliar yang disita berasal dari pemerasan.

Penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Sukoharjo Etik Suryani mulai mengarah pada pemetaan aliran uang.

Komisi Pemberantasan Korupsi sejauh ini mengidentifikasi sedikitnya Rp2,93 miliar yang diduga diterima Etik sejak 2021 hingga 2026. Uang tersebut diduga berasal dari pemotongan insentif pegawai serta setoran rutin sejumlah organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

Nilai Rp2,93 miliar itu berbeda dari barang bukti uang tunai, valuta asing, dan emas senilai total Rp21,2 miliar yang disita penyidik dalam rangkaian operasi tangkap tangan.

Bacaan Lainnya

KPK masih menelusuri asal-usul seluruh barang sitaan tersebut dan belum menyatakan bahwa semuanya merupakan hasil pemerasan.

Dalam konstruksi perkara, Etik diduga menggunakan dua surat keputusan bupati mengenai insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah sebagai pintu masuk pengumpulan uang.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan surat keputusan tersebut diduga digunakan untuk menarik kembali sekitar 40 persen insentif yang seharusnya diterima utuh oleh pegawai Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.

Perintah pengumpulan uang diteruskan melalui Kepala BPKAD Sukoharjo Richard Tri Handoko kepada pejabat dan pegawai di bawahnya.

KPK menduga sebagian uang yang terkumpul kemudian diserahkan kepada Etik untuk kepentingan pribadi, termasuk renovasi rumah dan pembelian kendaraan Toyota Innova.

Setoran Dikumpulkan Lewat Dua Jalur

Penyidik menemukan setidaknya dua jalur pengumpulan uang.

Jalur pertama berasal dari pemotongan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah di lingkungan BPKAD. Pegawai yang menerima insentif diduga diwajibkan menyerahkan kembali sekitar 40 persen dari nilai yang mereka terima.

Jalur kedua berasal dari setoran rutin organisasi perangkat daerah yang dikumpulkan melalui Plt Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan