Penyidik Petakan Rp2,93 Miliar Setoran ke Bupati Sukoharjo, Beda dari Sitaan Rp21,2 Miliar 

Bupati Sukoharjo Etik Suryani. (Tangkapan Layar Instagram Etik Suryani)

Dari sejumlah lokasi, penyidik menyita uang tunai rupiah sebesar Rp6,4 miliar.

KPK juga mengamankan valuta asing yang setelah dikonversi diperkirakan bernilai Rp7,5 miliar.

Valuta asing itu terdiri atas dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dolar Australia, yen Jepang, ringgit Malaysia, dan baht Thailand.

Bacaan Lainnya

Selain uang, penyidik menyita 25 keping logam mulia dengan berat masing-masing 100 gram. Total berat emas mencapai 2,5 kilogram dengan nilai perkiraan Rp7,3 miliar.

Dengan demikian, total nilai uang dan emas yang diamankan mencapai sekitar Rp21,2 miliar.

Barang bukti tersebut ditemukan antara lain di ruang kerja Kepala BPKAD serta dua brankas yang dikaitkan dengan Etik.

Meski demikian, nilai sitaan itu belum dapat langsung disebut sebagai total hasil pemerasan. Penyidik masih memeriksa asal-usul, waktu perolehan, kepemilikan, dan keterkaitannya dengan perkara.

Tiga Tersangka Ditahan

KPK telah menetapkan Etik Suryani, Richard Tri Handoko, dan Tri Mulyo sebagai tersangka.

Ketiganya ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 10 hingga 29 Juli 2026.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perkara tersebut terbongkar melalui operasi tangkap tangan pada Kamis malam, 9 Juli 2026, di Sukoharjo, Solo, dan Wonogiri.

Sebanyak 18 orang sempat diamankan. Sembilan orang kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebelum KPK menetapkan tiga tersangka.

Penyidikan kini bergerak untuk menelusuri pihak lain yang diduga ikut mengumpulkan, menyerahkan, menyimpan, atau menikmati uang.

KPK juga mendalami apakah praktik setoran tersebut terjadi di lebih banyak organisasi perangkat daerah dan berlangsung dalam skala yang lebih besar daripada nilai Rp2,93 miliar yang telah terpetakan.

Hingga berita ini ditulis, Etik Suryani maupun kuasa hukumnya belum menyampaikan tanggapan resmi atas konstruksi perkara yang diumumkan KPK.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan