OTT Bupati Tulungagung Terkait Dugaan Pemerasan

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (tengah, bertopi dan jaket hitam) dibawa ke Gedung KPK, Sabtu (11/4). SAMUDRAFAKTA/ANWAR HARIS
KPK menyebut OTT yang menjerat Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo terkait dugaan pemerasan, bukan suap.

Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap operasi tangkap tangan yang menjerat Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo berkaitan dengan dugaan pemerasan. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan, “Pemerasan,” saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Sabtu (11/4/2026). 

Pernyataan itu meluruskan spekulasi awal yang berkembang bahwa perkara tersebut terkait suap. Namun, hingga Sabtu malam KPK belum membuka rinci konstruksi perkara maupun pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka. 

Pemeriksaan bergelombang

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan total 18 orang diamankan dalam operasi di Tulungagung pada Jumat (10/4/2026). Dari jumlah itu, 13 orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta secara bertahap untuk pemeriksaan lanjutan. 

Bacaan Lainnya

Budi menjelaskan, 13 orang itu terdiri atas bupati, 11 orang dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, dan satu orang pihak lain di luar pemkab. Di antara mereka ada anggota DPRD Tulungagung Jatmiko Dwi Seputro, yang diketahui merupakan adik kandung Gatut Sunu Wibowo. 

Selain bupati dan unsur legislatif, pihak yang dibawa ke Jakarta berasal dari sejumlah organisasi perangkat daerah. KPK masih mendalami peran masing-masing pihak yang diamankan dalam operasi tersebut. 

Uang ratusan juta disita

Dalam operasi itu, KPK juga mengamankan uang tunai. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi nilai barang bukti yang disita mencapai ratusan juta rupiah, meski belum dirinci jumlah pastinya.

Sesuai prosedur, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diperiksa. Publik kini menunggu konferensi pers resmi lembaga antirasuah itu untuk mengetahui konstruksi perkara, pihak yang ditetapkan tersangka, serta asal-usul uang yang disita.***

Pos terkait