Para guru tidak tetap (GTT) di bawah naungan Kemenag Kabupaten Semarang merasa tertekan. Disdikbudpora Kabupaten Semarang melalui Koordinator Wilayah (Korwil) kecamatan disebut memaksa mereka mengembalikan insentif Rp800 ribu per bulan beserta THR Januari-Mei 2026, total Rp4 juta per orang.
Guru honorer di Kabupaten Semarang mengaku hidup dalam kecemasan. Berdasarkan keterangan yang dihimpun Samudrafakta, Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikbudpora) Kabupaten Semarang melalui Koordinator Wilayah kecamatan terus mengejar mereka untuk mengembalikan dana insentif.
Para guru menerima pesan berantai bernada ancaman terkait status Tunjangan Profesi Guru (TPG). Salah satu pesan berbunyi: “Tolong kasih info yang belum setor itu, nanti malah terkendala dengan di cabut tpg-nya“.
Disdikbudpora juga disebut memanggil spesifik guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) untuk segera menghadap. “Mohon dengan hormat sehubungan dengan pengembalian insentif guru MI yang bersertifikasi maka mohon kepala MI menghubungi Ibu Kabid PTK SD,” demikian isi pesan instruksi.
Jerit Hati Guru Honorer
Tekanan ini disebut sangat membebani para guru. Salah seorang guru mengeluh, “Harusnya dari sisi kemanusiaan juga perlu dipertimbangkan. Tidak dihargai sama sekali jerih payah guru.”
Seorang guru dengan masa bakti 20 tahun harus menempuh perjalanan 44 kilometer pergi-pulang setiap hari. “Saya tinggal di Kabupaten Magelang mengajar di Kabupaten Semarang. Honorer baru mau mengenyam hasil perjuangan selama ini. Padahal Maret 2029 sudah selesai karena usia 60 tahun,” ungkapnya.
Seorang guru berstatus janda dengan tiga anak mengaku mengalami stres berat. “Ada teman guru sampai stres karena memang tidak ada yang bisa dikembalikan. Dia janda punya 3 anak, sekolah semua. Uang TPG sudah ludes buat kebutuhan hidup,” cerita seorang narasumber.
Kejanggalan Administrasi
Para guru juga mempertanyakan mekanisme pengembalian. Mereka mencurigakan rekening yang diminta. “Mencurigakan, kalau suruh mengembalikan, ya langsung ke rekening PEMDA,” sorot seorang guru.
Dalam surat edaran, tertera nomor rekening atas nama Rek PBP PPTK Bid PTK. Samudrafakta telah berupaya mencari nomenklatur tersebut ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, namun tidak ditemukan bagian atau nomenklatur dengan nama tersebut.
Samudrafakta pun telah berupaya menghubungi Disdikbudpora Kabupaten Semarang untuk konfirmasi terkait tuduhan intimidasi dan mekanisme pengembalian dana. Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari pihak dinas.
Harapan Keadilan
Para guru berharap ada mediator seperti Kasi Penmad Kemenag Kabupaten Semarang atau Kelompok Kerja Madrasah (KKM) untuk menyelesaikan masalah ini. Mereka juga menuntut keadilan karena ada guru lain yang masih menerima insentif.
“Pemangku jabatan semoga ada kebijakan, karena ada yang dari TK PPG sebelum tahun 2025 sampai sekarang masih juga menerima insentif dan ini juga tidak adil,” pungkas seorang penerima insentif lainnya.***





