Valuta asing tersebut meliputi 460.350 dolar Singapura, 30.000 dolar Australia, USD31.300, 586.000 yen Jepang, 12.210 ringgit Malaysia, serta 34.585 baht Thailand. Barang-barang itu berasal dari sejumlah lokasi dan pihak, bukan hanya dari rumah di Laweyan.
KPK masih perlu membuktikan asal-usul, kepemilikan, serta hubungan setiap aset dengan perkara yang sedang disidik. Belum seluruh uang dan emas tersebut dapat disebut sebagai hasil dugaan pemerasan yang dilakukan Etik.
Dugaan Pemotongan Insentif
KPK menetapkan Etik bersama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Sukoharjo Richard Tri Handoko serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Sukoharjo Tri Mulyo sebagai tersangka.
Perkara itu berkaitan dengan dugaan penarikan sebagian insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah dari pegawai serta pejabat di lingkungan BPKAD Sukoharjo.
Etik diduga memerintahkan bawahannya mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif tersebut untuk disetorkan melalui orang kepercayaan. Nilai yang diduga telah diterima Etik melalui skema itu mencapai sekitar Rp2,93 miliar.
Menurut KPK, permintaan setoran itu diduga meneruskan pola pada masa pemerintahan Bupati Sukoharjo sebelumnya, Wardoyo Wijaya, yang merupakan suami Etik. Pernyataan tersebut masih berupa dugaan penyidik dan tidak menunjukkan bahwa Wardoyo telah dinyatakan bersalah.
“Permintaan ETS ini diduga melanjutkan ‘tradisi’ Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS,” kata Asep.
Etik dan dua pejabat Pemerintah Kabupaten Sukoharjo tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketiganya ditahan untuk kepentingan penyidikan.***

