Undang-undang tegas melarang menteri merangkap jabatan sebagai komisaris. MK menegaskan, wakil menteri juga harus tunduk pada larangan ini. Faktanya? Ada 30 wamen duduk di kursi komisaris BUMN.
__________
Larangan pejabat eksekutif merangkap jabatan sebagai komisaris perusahaan negara jelas diatur dalam Pasal 23 huruf b UU Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara. Pasal itu menegaskan:
“Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: b) komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta.”
Pasal 17 huruf a UU Nomor 25/2009 tentang Pelayanan Publik memperkuat larangan itu. Disebutkan bahwa pelaksana pelayanan publik dari instansi pemerintah dilarang menjadi komisaris atau pengurus organisasi usaha.
Larangan serupa tertuang dalam Pasal 33 UU 19/2003 tentang BUMN:
“Anggota komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai anggota direksi pada BUMN, BUMD, perusahaan swasta, atau jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.”
UU Nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan menambahkan larangan konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Jika seorang pejabat menggunakan wewenangnya demi keuntungan pribadi atau kelompok, maka keputusan yang diambil dianggap tidak netral dan melanggar etika jabatan.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memperjelas batas ini. Dalam Putusan No. 80/PUU-XVII/2019, MK menyatakan bahwa larangan merangkap jabatan bagi menteri juga berlaku untuk wakil menteri.
Hal ini diperkuat lagi dalam Putusan MK No. 21/PUU-XXIII/2025, yang menyebut jabatan menteri dan wakil menteri memiliki status hukum yang setara, karena sama-sama ditunjuk oleh presiden. Maka, seluruh larangan bagi menteri berlaku pula bagi wakil menteri.
Putusan MK menekankan, jabatan wakil menteri dibentuk agar fokus membantu kerja teknis kementerian, bukan untuk menambah jabatan di luar tugas pokok. Rangkap jabatan berisiko mengganggu efektivitas kerja dan menimbulkan konflik kepentingan.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menyebut tak ada ruang tafsir atas putusan MK. “Putusan pengadilan itu satu kesatuan. Tidak bisa dipilah hanya amar-nya saja yang mengikat. Pertimbangan hukumnya juga bagian dari putusan,” tegas Feri, Kamis, 17 Juli 2025.





