Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara — Dia Dinilai Mendorong Praktik Ekonomi Kapitalis

Hakim menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara untuk Tom Lembong. Dalam salah satu pertimbangannya, hakim menilai mantan Mendag itu dinilai mempraktikkan ekonomi kapitalis. ILUSTRASI ini dibikin dengan AI. - Samudrafakta
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan penjara. Majelis Hakim Tipikor meyakini dia melakukan korupsi izin impor gula saat menjabat. Tom dinilai lebih mengutamakan kepentingan bisnis ketimbang keadilan sosial.

__________

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menyatakan Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara impor gula. Ia divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan diperintahkan tetap berada dalam tahanan.

Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dannie Arsan dalam sidang pada Jumat, 18 Juli 2025. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. yang sebelumnya meminta Tom dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta.

Bacaan Lainnya

Hakim menyatakan Tom Lembong terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ia juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp10.000.

Dalam pertimbangannya, hakim menyoroti sejumlah hal yang dinilai memberatkan. Salah satunya, Tom dinilai mendorong praktik ekonomi kapitalis dan mengabaikan sistem ekonomi Pancasila yang menekankan keadilan sosial. 

Sebagai Menteri Perdagangan saat itu, Tom dianggap gagal menjaga kepastian hukum dan keadilan harga dalam pengendalian kebutuhan pokok masyarakat. Selain itu, ia dinilai tidak bertindak akuntabel dan tidak melaksanakan tugas demi kepentingan masyarakat terkait harga gula kristal putih yang tetap tinggi selama tahun 2016.

Sedangkan hal yang meringankan adalah bahwa Tom Lembong belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, tidak menikmati langsung hasil korupsi, serta telah menitipkan sejumlah uang sebagai pengganti kerugian negara saat proses penyidikan.

Dalam dakwaan, Tom disebut memberikan izin impor gula kepada sejumlah koperasi yang bekerja sama dengan perusahaan swasta, padahal saat itu Indonesia dalam kondisi surplus gula. Pemberian izin ini disebut tanpa melalui rapat koordinasi antar lembaga.

Dua koperasi yang disebut dalam kasus ini adalah Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) dan Induk Koperasi Kepolisian (Inkoppol). Keduanya mendapatkan izin operasi pasar untuk stabilisasi harga dari Tom, namun malah bekerja sama dengan pihak swasta untuk impor gula.***

Pos terkait