Said Iqbal Masuk Istana: Penasihat Presiden Itu Jabatan Apa?

Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal menjelang pelantikan sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan, Senin (8/6/2026). (Samudrafakta/Anwar Haris)
Dari jalanan Bekasi ke Istana Negara — Said Iqbal kini duduk setingkat menteri. Tapi apa sebenarnya kewenangan seorang Penasihat Khusus Presiden?

Senin, 8 Juni 2026, pukul 16.30 WIB, Presiden Prabowo Subianto melantik Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh di Istana Negara. Pelantikan didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 58/P Tahun 2026.

Bagi banyak orang, kabar ini memunculkan satu pertanyaan wajar: jabatan “Penasihat Khusus Presiden” itu sebenarnya apa?

Bacaan Lainnya
Bukan Menteri, tapi Setara Menteri

Berdasarkan Perpres Nomor 137 Tahun 2024, hak keuangan dan fasilitas bagi Penasihat Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri. Namun statusnya berbeda. 

Penasihat Khusus Presiden memiliki tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya. Dalam pelaksanaan tugasnya, Penasihat Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden, dan laporan pelaksanaan tugasnya dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.

Singkatnya: tidak memimpin kementerian, tidak punya bawahan struktural, tidak punya anggaran program sendiri. Peran utamanya adalah memberi masukan — baik diminta maupun tidak. Said Iqbal sendiri menegaskan tugasnya: “Tentu nanti saya hanya memberikan banyak masukan kepada Presiden bila diminta maupun tidak diminta dan membuat analisis kebijakan.”

Siapa Said Iqbal?

Pria kelahiran Jakarta, 5 Juli 1968, ini memiliki latar belakang pendidikan teknik dan ekonomi — menempuh Diploma Teknik Mesin di Universitas Indonesia, Sarjana Teknik Mesin di Universitas Jayabaya, lalu meraih gelar Magister Ekonomi dari Universitas Indonesia.

Kariernya dimulai dari bawah: ketua serikat pekerja tingkat pabrik di Bekasi pada 1992. Ia menjadi salah satu pendiri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan secara aklamasi terus terpilih memimpin KSPI sejak 2012. Ia juga termasuk anggota tim perumus Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pengadilan Perburuhan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan