UU yang Larang Wamen Rangkap Jabatan Sudah Sangat Jelas, Tapi Tetap Diterabas

Ilustrasi Wakil Menteri Merangkap Jabawan sebagai Komisaris BUMN. | DOK. Transparency International (TI) Indonesia

Menurutnya, praktik rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris bukan cuma melanggar hukum, tapi juga melukai rasa keadilan masyarakat. Pemerintah dinilai abai pada etika jabatan dan prinsip tata kelola yang bersih.

Namun, semua aturan ini seolah diabaikan. Buktinya, dari 55 wakil menteri yang menjabat saat ini, lebih dari setengahnya — 30 orang — diketahui merangkap jabatan sebagai komisaris di berbagai BUMN.***

Pos terkait