Mahfud MD: Rangkap Jabatan Wamen-Komut Bisa Menjadi Tindak Pidana

Mantan Menkopolhukam dan pakar hukum tata negara Mahfud MD. | FOTO: Instagram Mahfud MD
Mahfud MD menegaskan bahwa wakil menteri yang merangkap jabatan komisaris BUMN bukan hanya melanggar etika politik, tapi juga berpotensi masuk ranah pidana—berdasarkan KUHP dan putusan MK.

__________

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menilai, praktik rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris BUMN bukan sekadar pelanggaran etik, tapi berpotensi menjadi tindak pidana penyertaan—sebagaimana diatur Pasal 55 KUHP.

“Kalau secara hukum pidana, itu bisa masuk tindak pidana bersama-sama,” kata Mahfud dalam wawancara YouTube bersama Hendri Satrio, Sabtu, 26 Juli 2025.

Bacaan Lainnya

Pasal 55 KUHP menyatakan bahwa siapa pun yang melakukan, menyuruh, atau turut serta dalam tindak pidana, dapat dihukum sebagai pelaku. Termasuk jika seseorang menyalahgunakan kekuasaan untuk mendorong orang lain melakukan perbuatan pidana.

Menurut Mahfud, posisi wakil menteri sebagai pejabat publik memungkinkan terjadinya penyalahgunaan kewenangan dalam kapasitasnya sebagai komisaris. “Banyak yang berdalih, ‘Itu kan cuma di pertimbangan putusan MK, bukan dalam amar’. Padahal, justru pertimbangan itu bagian sah dari hukum,” ujarnya.

Ia merujuk pada dokumen memorie van toelichting (MvT) yang lazim dipakai dalam interpretasi hukum. Dokumen ini menjelaskan maksud dan latar belakang pasal-pasal dalam undang-undang, termasuk landasan logis dari putusan pengadilan.

Dalam kasus ini, Mahfud menyoroti Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang menyatakan bahwa larangan rangkap jabatan menteri juga berlaku bagi wakil menteri. Meski permohonan uji materi ditolak, MK dalam pertimbangannya menyebut bahwa jabatan wamen adalah jabatan politik yang tunduk pada larangan rangkap sebagaimana diatur Pasal 23 UU Kementerian Negara.

Putusan tersebut bersifat final dan mengikat. Mahkamah Konstitusi bahkan telah menegaskan bahwa pertimbangan hukum tidak bisa dipisahkan dari amar. “Putusan MK harus dipahami sebagai satu kesatuan. Baik amar maupun pertimbangannya sama-sama mengikat,” kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dalam FGD Pemantauan Putusan MK, Agustus 2024 lalu.

Pos terkait