Mahfud MD: Rangkap Jabatan Wamen-Komut Bisa Menjadi Tindak Pidana

Mantan Menkopolhukam dan pakar hukum tata negara Mahfud MD. | FOTO: Instagram Mahfud MD

Mahfud menilai sikap pemerintah yang tetap menunjuk wamen sebagai komisaris sebagai bentuk pembangkangan konstitusional. “Kalau ini terus dibiarkan, akan menormalkan ketidaktaatan hukum. Itu berbahaya untuk masa depan demokrasi,” tegasnya.

Ia juga mengungkap bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebenarnya sempat menggagas aturan teknis untuk menjerat praktik rangkap jabatan. Namun, wacana itu kandas karena tekanan politik.

Pemerintah sendiri berdalih tak melanggar hukum. Ketua MPR Ahmad Muzani dan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi kompak menyebut bahwa larangan rangkap jabatan tidak tercantum dalam amar putusan MK. Mereka menilai posisi wamen-komut sah secara hukum, bahkan telah lama dipraktikkan.

Bacaan Lainnya

Namun bagi Mahfud, logika semacam itu berbahaya. “Kalau pemerintah mau berbenah, sekarang waktunya berhenti. Jangan tunggu ini meledak jadi skandal besar,” pungkasnya.

Pemakluman MPR dan Istana

Sebelumnya, Ketua MPR Ahmad Muzani, misalnya, menegaskan bahwa larangan itu tidak ada dalam amar putusan MK. Menurutnya, pertimbangan hukum MK dalam Putusan No. 80/PUU-XVII/2019 hanyalah opini, bukan ketetapan mengikat. 

“Itu bukan larangan, hanya pertimbangan,” ujar Muzani, Kamis, 23 Juli 2025, di Kompleks Istana.

Nada yang sama datang dari Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi. Ia menyebut, tidak ada aturan yang dilanggar karena posisi wakil menteri tak disebut dalam larangan rangkap jabatan. 

“Sudah dari dulu juga Wamen merangkap komisaris,” katanya.

Sementara itu, Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan bahwa larangan rangkap jabatan tidak berlaku bagi wamen karena tidak disebut secara eksplisit.***

Pos terkait