Praktik rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris BUMN dinilai bukan sekadar pelanggaran etik, tapi berpotensi menjadi tindak pidana penyertaan—sebagaimana diatur Pasal 55 KUHP.
Tag: Wamen Jabat Komisaris BUMN
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.
