Disdukcapil Surabaya Tegaskan Layanan Pindah Datang 100 Persen Gratis

Layanan Adminduk Surabaya
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya. (Diskominfo Surabaya)

Kepala Disdukcapil Surabaya Irvan Wahyudrajad meluruskan isu viral di media sosial dengan menegaskan pengurusan perpindahan penduduk sama sekali tidak dipungut biaya.

Pemerintah daerah bergerak meluruskan kesimpangsiuran informasi terkait pembiayaan layanan publik yang sempat memicu perbincangan hangat di jejaring sosial. Pemda menegaskan kepatuhan terhadap regulasi daerah menjadi jaminan utama transparansi birokrasi di tingkat kota.

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa seluruh pelayanan administrasi kependudukan (adminduk), termasuk pengurusan perpindahan penduduk baik pindah datang maupun keluar, diberikan secara gratis. Penegasan ini dikeluarkan guna menepis persepsi keliru bahwa proses pemindahan domisili warga di Surabaya membutuhkan ongkos administratif.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad, menyatakan bahwa jaminan bebas biaya ini telah berkekuatan hukum tetap. Aturan gratis total tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 38 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Bacaan Lainnya

“Perlu kami luruskan kepada masyarakat bahwa seluruh pelayanan administrasi kependudukan yang diselenggarakan Pemerintah Kota Surabaya, termasuk pelayanan pindah datang, pindah dalam kota, maupun pindah keluar penduduk, 100 persen gratis dan tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun,” ujar Irvan di Surabaya, Rabu, 8 Juli 2026.

Iuran RT/RW Bukan Syarat Pengurusan Dokumen

Irvan menjelaskan, kegaduhan di media sosial sebetulnya bersumber dari penarikan iuran swadaya lingkungan, seperti uang kas atau dana sinoman yang dibebankan pengurus RT/RW kepada warga baru. Disdukcapil menyatakan bahwa iuran domestik tersebut murni merupakan kebijakan lokal kampung dan sama sekali bukan bagian dari penerimaan resmi Pemkot Surabaya.

Otoritas kota melarang keras para pengurus lingkungan menjadikan bukti pelunasan kas wilayah sebagai syarat penahan atau prasyarat pengurusan dokumen kependudukan. Sesuai Perwali Nomor 112 Tahun 2022, segala bentuk sumbangan swadaya harus dilaporkan ke lurah serta bersifat sukarela tanpa ada unsur paksaan.

Hingga berita ini ditulis, Kepala Inspektorat Kota Surabaya belum memberikan rilis tertulis mengenai sanksi disiplin ASN apabila ditemukan adanya oknum petugas kelurahan yang terbukti bekerja sama dalam praktik pungutan liar adminduk tersebut.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan