Menlu Sugiono mengecam pendudukan Israel di Tepi Barat dalam forum DK PBB, New York (18/2). Indonesia menilai kebijakan pendaftaran tanah di Area C sebagai upaya aneksasi ilegal secara de facto.
Menteri Luar Negeri RI Sugiono menegaskan sikap tegas Indonesia terhadap eskalasi pendudukan Israel di Tepi Barat, Palestina, dalam forum Dewan Keamanan PBB di New York, Rabu (18/2/2026). Dalam pernyataan resminya, dia menyatakan bahwa okupasi tersebut bukan sekadar isu teknis, melainkan pelanggaran berat terhadap hukum internasional yang menghambat perdamaian jangka panjang.
Sugiono menyoroti kebijakan terbaru pemerintah Israel yang menyetujui pendaftaran lahan di wilayah pendudukan, khususnya di Area C, sebagai properti negara. Langkah ini dinilai sebagai manuver untuk menyita lahan milik warga Palestina melalui jalur administratif yang rumit.
Pelanggaran Resolusi 2334 DK PBB
Di hadapan anggota Dewan Keamanan, Sugiono merujuk pada Resolusi 2334 yang menegaskan bahwa pembangunan permukiman Israel di wilayah yang diduduki sejak 1967 tidak memiliki legitimasi hukum.
“Indonesia mengecam keras aksi tersebut. Mereka tidak memiliki legitimasi di bawah hukum internasional dan melanggar resolusi Dewan Keamanan,” ujar Sugiono dalam pertemuan tersebut.
Dia menambahkan bahwa aktivitas permukiman ini secara sistematis menghancurkan peluang terwujudnya solusi dua negara (two-state solution). Menurutnya, kebijakan administratif seperti pendaftaran tanah menciptakan realitas hukum baru yang berisiko mendorong aneksasi secara permanen.
Area C dan Ancaman Aneksasi Administratif
Kritik tajam Sugiono difokuskan pada Area C, wilayah Tepi Barat yang berada di bawah kendali penuh militer dan administratif Israel. Dengan mendaftarkan lahan tersebut sebagai milik negara, Israel berpeluang mengambil alih tanah warga Palestina yang tidak dapat membuktikan kepemilikan melalui prosedur administrasi Israel yang diskriminatif.
“Dalam hal ini, mereka secara sistematis mengerdilkan ruang untuk perdamaian,” tegas Sugiono. Dia menjelaskan bahwa status historis dan hukum wilayah Palestina tidak dapat diubah melalui langkah sepihak, terutama oleh pihak yang tidak memiliki kedaulatan atas wilayah tersebut.





