Ancaman RUU Polri: Ketika Polisi Berpotensi Menjadi ‘Lebih ABRI’ Ketimbang TNI

Ilustrasi Kepolisian Republik Indonesia | Foto: Pexels.com.
Belum kelar ‘vibes’ perlawanan dari pengesahan UU TNI, kini publik dihadapkan wacana serupa: Revisi UU 2/2002 tentang Polri. Pengamat meyakini, perubahan isi UU itu berpotensi menjadikan Polri sebagai lembaga superbody—yang bahkan melebihi ABRI era Orde Baru dan demokrasi terpimpin.

Salah satu poin yang dikhawatirkan beberapa pihak adalah Pasal 14 RUU Polri. Pasal itu mengatur Polri bisa melakukan kegiatan “pembinaan, pengawasan, dan pengamanan ruang siber”.

“Dengan tugas ini, polisi berhak mengawasi semua ruang siber. Semua ruang siber,” tegas pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Selamat Ginting, sebagaimana dikutip dari kanal YouTube Abraham Samad Speak Up, Rabu, 26 Maret 2025.

“Seharusnya Polri hanya terkait dengan cyber crime saja. Tapi, nanti (jika RUU Polri disahkan) semua ruang siber dimasuki. Semua dia bisa masuk,” Ginting memperingatkan.

Bacaan Lainnya

Jika Polri masuk lebih dalam di ruang ini, kata Ginting, itu masalah. Sebab, ruang siber sangat luas dan sudah diisi oleh banyak instansi—seperti kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, TNI, dan Badan Siber dan Sandi Negara. Gerak publik untuk berpendapat kian sempit.

Ginting juga membandingkan RUU Polri dengan UU TNI yang dianggap memiliki perbedaan signifikan terkait posisi jabatan.

Dalam UU TNI, kata dia, militer yang aktif di jabatan sipil harus pensiun atau mengundurkan diri untuk beberapa posisi yang telah ditentukan. Sedangkan UU Polri tidak mencantumkan kewajiban pensiun, kendati pejabat polisi menduduki jabatan di luar institusinya sendiri.

Ginting juga mengingatkan jika Polri ini punya dua senjata. Selain senjata api, ada juga ‘senjata’ hukum. Dengan ‘senjata’ kedua ini, Polri bisa memproses hukum siapa pun.

“Di pasal 14 (RUU Polri), bayangkan, pakai kata ‘segala’. ‘Menyelenggarakan segala kegiatan’. Saya garisbawahi, ‘segala kegiatan dalam menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan’. Nah, kata ‘segala’ ini mengindikasikan polisi adalah aktor utama dalam urusan lalu lintas. Padahal ada Kementerian Perhubungan,” terangnya.

Kata Ginting, UU Polri ini bukan hanya tumpang tindih dengan UU TNI, tapi hampir semua institusi pemerintahan.

“Ini berbahaya bagi negara yang menganut sistem demokrasi. Polisi berpotensi menjadi superbody, melebihi ABRI pada era orde baru dan demokrasi terpimpin,” pungkas Ginting.

RUU Inisiatif DPR

Sebagai informasi, DPR RI telah menyatakan tak menutup kemungkinan segera membahas revisi UU Polri, usai pengesahan RUU TNI.

Ketua DPR RI Puan Maharani, pada Kamis, 20 Maret 2025 lalu, menyatakan jika pihaknya masih menunggu surat presiden atau surpres ihwal RUU Polri.

“Belum ada surpres. Kami lihat lagi,” katanya di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025.

RUU Polri ini termasuk dalam RUU inisiatif DPR. Sempat dibahas pada 2024. Sejumlah pasal diusulkan diubah, berdasarkan draf RUU yang beredar di kalangan media.

Pasal 16 ayat 1 huruf q, misalnya. Pasal tersebut menyatakan, bahwa Polri berwenang melakukan penindakan, pemblokiran, atau pemutusan, dan upaya perlambatan akses ruang siber untuk tujuan keamanan dalam negeri.

Berpotensi Mengecilkan Ruang Berpendapat

Sekelompok masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menilai, intervensi polisi dalam membatasi ruang siber berpotensi mengecilkan ruang berpendapat publik.

Pos terkait