BPIH 2027 Naik, Saudi Tahan Dana Jemaah Rp66 Miliar

Menhaj Gus Irfan (kiri) dan Wamenhaj Dahnil Anzar S. (Kanan) Dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI. (Kemenhaj).

Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan BPIH 2027 sebesar Rp 107,3 juta. Di tengah usulan tersebut, Arab Saudi menahan dana jemaah Rp 66,6 miliar.

Menteri Haji dan Umrah Irfan menyatakan pemerintah mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 sebesar Rp 107.340.172. Meski angka keseluruhan naik, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar langsung oleh jemaah turun menjadi Rp 42.936.068.

“Dengan komposisi Bipih sebesar Rp 42.936.068, atau sebesar 40 persen. Dan nilai manfaat sebesar Rp 64.404.103 atau sebesar 60 persen,” kata Irfan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2026.

Irfan merinci, uang jemaah dialokasikan khusus untuk penerbangan dan akomodasi di Mekkah. Sementara itu, sisa 60 persen dari nilai manfaat digunakan untuk menanggung layanan transportasi, konsumsi, hingga operasional di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, pada 2026 pemerintah dan DPR mematok BPIH sebesar Rp 87,4 juta dan Bipih senilai Rp 54,1 juta per jemaah. Kenaikan biaya keseluruhan pada tahun depan dipicu oleh kebijakan Arab Saudi yang menghapus fasilitas layanan kelas D.

Penghapusan tersebut mengharuskan jemaah haji Indonesia naik ke layanan kelas C yang menawarkan tenda dan kasur lebih nyaman. Selain itu, Irfan menyebut fluktuasi ekonomi global juga memengaruhi perubahan komponen pembiayaan operasional.

Penahanan Uang Muka Haji

Ihwal lain yang mencuat dalam rapat tersebut adalah pemblokiran uang muka haji 2027 oleh otoritas Arab Saudi. Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut total dana yang ditahan mencapai 14 juta riyal atau sekitar Rp 66,6 miliar.

Pemblokiran ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran asuransi kesehatan pada pelaksanaan ibadah haji 2026. Pemerintah Arab Saudi menuding 600 jemaah Indonesia yang lolos tes kesehatan memiliki penyakit kronis, mulai dari gagal ginjal hingga tuberkulosis.

“Sembilan penyakit yang seharusnya itu tidak bisa masuk ke Saudi atau tidak lolos istitha’ah kesehatan,” kata Dahnil saat menjelaskan klaim pihak Arab Saudi.

Dahnil menilai sanksi pemblokiran tersebut problematik. Menurutnya, dana yang ditahan merupakan uang muka untuk operasional haji 2027, sedangkan pelanggaran yang dituduhkan terjadi pada pelaksanaan haji 2026.

Kementerian saat ini tengah memverifikasi rincian dugaan pelanggaran asuransi tersebut. Pemerintah juga telah melayangkan nota diplomatik resmi untuk memprotes penahanan dana jemaah.

“Kami sudah kirimkan nota diplomatik keberatan dari Kementerian Haji dan Umrah. Oleh sebab itu, tentu kami butuh bantuan dari parlemen untuk bersikap tegas,” kata Dahnil. ***

Pos terkait