Penahanan Uang Muka Haji
Ihwal lain yang mencuat dalam rapat tersebut adalah pemblokiran uang muka haji 2027 oleh otoritas Arab Saudi. Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut total dana yang ditahan mencapai 14 juta riyal atau sekitar Rp 66,6 miliar.
Pemblokiran ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran asuransi kesehatan pada pelaksanaan ibadah haji 2026. Pemerintah Arab Saudi menuding 600 jemaah Indonesia yang lolos tes kesehatan memiliki penyakit kronis, mulai dari gagal ginjal hingga tuberkulosis.
“Sembilan penyakit yang seharusnya itu tidak bisa masuk ke Saudi atau tidak lolos istitha’ah kesehatan,” kata Dahnil saat menjelaskan klaim pihak Arab Saudi.
Dahnil menilai sanksi pemblokiran tersebut problematik. Menurutnya, dana yang ditahan merupakan uang muka untuk operasional haji 2027, sedangkan pelanggaran yang dituduhkan terjadi pada pelaksanaan haji 2026.
Kementerian saat ini tengah memverifikasi rincian dugaan pelanggaran asuransi tersebut. Pemerintah juga telah melayangkan nota diplomatik resmi untuk memprotes penahanan dana jemaah.
“Kami sudah kirimkan nota diplomatik keberatan dari Kementerian Haji dan Umrah. Oleh sebab itu, tentu kami butuh bantuan dari parlemen untuk bersikap tegas,” kata Dahnil. ***





