Peringati Hari Santri 2026, LKBH UIN Jakarta Luncurkan Advokasi “Jaga Santri”

LKBH Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri atau UIN Jakarta meluncurkan advokasi bertajuk "Jaga Santri", singkatan dari Jaringan Advokasi dan Perlindungan Santri, bertepatan dengan momentum peringatan Hari Santri Nasional tahun 2026, pada Senin, 19 Oktober 2026. (Istimewa) 

Ketua LKBH FSH UIN Jakarta Abdul Aziz mengatakan program ini membuka pengaduan kekerasan di pesantren melalui layanan siaga 24 jam.

Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri atau UIN Jakarta meluncurkan advokasi bertajuk “Jaga Santri”, singkatan dari Jaringan Advokasi dan Perlindungan Santri. Peluncuran ini bertepatan dengan momentum peringatan Hari Santri Nasional tahun 2026.

Ketua LKBH FSH UIN Jakarta Abdul Aziz menuturkan lembaganya membuka saluran pengaduan terkait kekerasan di lingkungan pesantren. Layanan pengaduan ini beroperasi selama 24 jam.

“LKBH FSH UIN Jakarta membuka pengaduan terkait dengan kekerasan yang terjadi di lingkungan pesantren melalui hotline (layanan siaga) 24 jam,” kata Aziz dalam kegiatan bertajuk Forum Djuanda di LKBH UIN Jakarta pada Senin, 19 Oktober 2026.

Bacaan Lainnya

Edukasi Hukum ke Pesantren

Selain membuka layanan pengaduan, LKBH FSH UIN Jakarta juga siap bekerja sama dengan pondok pesantren untuk memberikan edukasi hukum. Aziz mengatakan banyak informasi hukum yang krusial untuk dipahami oleh santri dan pengelola pesantren.

Menurut dia, materi edukasi yang akan diberikan mencakup regulasi penting seperti Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

“LKBH FSH UIN Jakarta juga membuka diri untuk edukasi di bidang hukum bagi kalangan pesantren terkait dengan sejumlah regulasi seperti UU Perlindungan Anak dan UU KUHP baru,” ujar Aziz.

Bukan Berorientasi Pembalasan

Ihwal pendampingan korban, Aziz menegaskan bahwa advokasi “Jaga Santri” tidak dilandasi semangat untuk membalas dendam. Tujuan utama program ini murni untuk mendampingi korban kekerasan.

Ia mengingatkan bahwa pesantren sejatinya adalah tempat ideal bagi para santri untuk menimba ilmu. “Advokasi ‘Jaga Santri’ untuk mendampingi, bukan dalam rangka motivasi balas dendam. Pesantren adalah tempat belajar yang ideal untuk memperdalam khazanah keislaman,” tutur Aziz.

Faktor Pemicu Kekerasan

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Program Studi Hukum Pidana Islam (HPI) FSH UIN Jakarta Qosim Arsadani menjelaskan bahwa kekerasan di pondok pesantren kerap dipicu oleh adanya relasi kuasa. Namun, ia menekankan bahwa ajaran Islam yang dijalankan dengan benar akan mencegah terjadinya kekerasan.

Pengasuh Pondok Pesantren Darul Irsyad, Bogor ini, menambahkan bahwa mengetahui latar belakang santri sangat penting untuk mencegah perundungan. “Setiap santri yang masuk harus diketahui latar belakang pendidikannya serta kondisi orang tuanya,” ujar Qosim.

Qosim juga mengingatkan pentingnya mengenali kriteria pesantren yang jelas, seperti memiliki masjid, asrama, dan kiai pengasuh. “Ada juga pesantren tidak jelas, tidak ada masjid, tidak ada kiainya. Harusnya pesantren ada masjid, asrama, dan pengasuhnya,” kata Qosim.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan