MK Tak Temukan Bukti Ijazah Gibran, Pakar Minta KPU Diperiksa

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (Instagram) @gibran_rakabuming

MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan tentang ijazah luar negeri Gibran yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan. Namun, gugatan tidak diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan setingkat sekolah menengah atas (SMA). Dalam putusan yang dibacakan di Jakarta pada Selasa, 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya.

Ahli hukum pemilu yang menjadi saksi pemohon, Titi Anggraini, menilai temuan tersebut menimbulkan persoalan serius terkait pemenuhan syarat pencalonan. “MK tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma yang menjadi dasar penyetaraan kelulusan SMA atau sederajat,” kata Titi, Rabu, 7 Oktober 2026.

Meski demikian, MK tidak mengabulkan gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Mahkamah menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa hasil pemilihan presiden. MK juga menyatakan status Gibran sebagai calon berakhir setelah ia dilantik sebagai wakil presiden pada 20 Oktober 2024.

Bacaan Lainnya

Titi mengatakan amar “tidak dapat diterima” itu tidak bisa dimaknai sebagai putusan bahwa syarat pendidikan Gibran telah terpenuhi. Ia menilai proses verifikasi dokumen pencalonan oleh Komisi Pemilihan Umum perlu diperiksa.

“Menurut saya, KPU lalai atau bahkan memang disengaja untuk tidak memastikan pemenuhan persyaratan tersebut secara cermat,” ujar Titi. Ia mendorong Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa dugaan pelanggaran etik tersebut.

Titi dorong DPR tindak lanjuti putusan

Titi juga meminta Dewan Perwakilan Rakyat menindaklanjuti temuan dalam pertimbangan MK. Ia menyarankan DPR menggunakan hak menyatakan pendapat agar persoalan itu mendapat pertanggungjawaban.

“DPR harus mengambil tanggung jawab untuk menindaklanjuti temuan MK melalui penggunaan hak menyatakan pendapat,” katanya. Menurut Titi, proses selanjutnya dapat melibatkan Mahkamah dan Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila pendapat DPR dibenarkan berdasarkan bukti.

Secara terpisah, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran, I Gde Pantja Astawa, mengatakan KPU berpotensi menerima sanksi administratif jika kelalaian dalam pemeriksaan dokumen terbukti. Sanksi etik terhadap penyelenggara, kata dia, menjadi kewenangan DKPP.

“Kalau pada akhirnya memang terbukti syaratnya tidak terpenuhi, konsekuensi hukumnya ya sanksi administratif,” kata I Gde.

Meta Description: MK tidak menemukan bukti meyakinkan ijazah luar negeri Gibran yang menjadi dasar penyetaraan. Titi Anggraini meminta KPU diperiksa, meski gugatan tidak diterima karena persoalan kedudukan hukum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan