Prabowo Meminta Koruptor Menyerahkan Diri: Tunggu Waktunya Saja

Presiden Prabowo Subianto dalam acara penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp13.241.335.681.910,13 dan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 259.230,73 hektare di Kejaksaan Agung, Selasa 6 Oktober 2026. (Samudrafakta)

Presiden Prabowo Subianto meminta para pelaku penyelewengan uang negara segera menyerahkan diri dan mengembalikan kerugian negara. Menurut Prabowo, pemerintah tidak akan ragu menindak siapa pun yang menolak membersihkan diri.

“Yang tidak mau membersihkan diri, tunggu waktunya saja. Karena kita tidak akan berhenti, kita tidak akan ragu-ragu,” kata Prabowo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Selasa (06/10).

Peringatan itu ia sampaikan saat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan Rp13,24 triliun (sekitar USD739 juta) kepada negara. Ini penyerahan tahap kedelapan sejak satgas dibentuk pada awal 2025. Nilainya juga yang terbesar kedua, setelah tahap pertama pada 20 Oktober 2025 sebesar Rp13,25 triliun.

“Cepat-cepat lapor”

Prabowo menawarkan jalan keluar bagi mereka yang masih bersembunyi. Ia menyebut pelaku yang mengembalikan aset secara sukarela bisa menjadi saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) dan mendapat keringanan hukuman.

Bacaan Lainnya

“Lebih baik saudara bersihkan diri, tertibkan diri, pengakuan dosa, cepat-cepat lapor,” ujarnya.

Menurut Prabowo, hakim akan menimbang iktikad baik pengembalian dana sebagai hal yang meringankan putusan.

Meski begitu, status justice collaborator tidak otomatis melekat pada pelaku yang mengembalikan uang. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 hanya memberikan status itu kepada pelaku yang bukan pelaku utama dan bersedia membantu membongkar kejahatan.

Prabowo juga menegaskan negara tidak lagi memberi ruang kompromi bagi perlawanan diam-diam maupun sabotase dari dalam. Ia mengaku mendengar sejumlah anggota Satgas PKH menerima ancaman, bahkan keluarga mereka ikut diintimidasi.

Dari mana uang Rp13,24 triliun?

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH, merinci asal uang tersebut. Porsi terbesarnya ternyata tidak berasal dari perkara pidana.

Penerimaan pajak dari wajib pajak yang ditindaklanjuti Satgas PKH menyumbang Rp8,22 triliun, atau sekitar 62% dari total setoran. Denda administratif kehutanan menyumbang Rp3,47 triliun (26%). Sementara itu, penanganan perkara pidana khusus menyumbang Rp1,53 triliun (12%).

Uang itu diterima Menteri Keuangan Suahasil Nazara untuk disetorkan ke kas negara.

Selain uang tunai, Satgas PKH menyerahkan penguasaan kembali 259.230,73 hektare kawasan hutan kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Luasnya hampir empat kali wilayah DKI Jakarta.

Burhanuddin menyebut capaian itu sebagai wujud kehadiran negara dalam menjaga kekayaan alam dan menegakkan kewibawaan hukum. Menurutnya, sumber daya milik negara pada akhirnya harus memberi manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Rp52 triliun dalam delapan tahap

Sejak tahap pertama, total uang tunai yang diserahkan ke negara mencapai sekitar Rp52 triliun, atau sekitar USD2,9 miliar dengan kurs Rp17.911 per dolar AS pada Selasa.

“Acara seperti ini sudah ke yang 8 kali dan total uang tunai yang diserahkan kurang lebih sudah Rp52 triliun,” tutur Prabowo.

Angka itu tidak seluruhnya berasal dari uang korupsi yang dikembalikan. Seperti setoran tahap kedelapan, penerimaan Satgas PKH merupakan gabungan penagihan denda kehutanan, penerimaan pajak, dan hasil penanganan perkara pidana.

Di hadapan anggota satgas, Prabowo memuji mereka yang bertahan meski menghadapi perlawanan berat. “Saya menghargai saudara-saudara tidak mundur, tidak gentar, tidak menyerah,” katanya.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan