Negara Sebenarnya Tak Perlu Menguping Terlalu Dekat

Ilustrasi | Samudrafakta
Kadang, negara terlalu khawatir warganya bicara sembarangan—hingga merasa perlu mendengarkan semuanya, bahkan sebelum kita sempat berkata apa-apa. Demi penegakan hukum, katanya. Tapi siapa yang menegakkan batas antara pengawasan dan pengintaian?

—Editorial

Ada kecenderungan baru dalam cara negara mengelola rasa amannya: mendengarkan lebih banyak, tapi bukan lewat musyawarah, melainkan lewat penyadapan.

Nota kesepahaman yang diteken Jaksa Agung Muda Intelijen bersama empat operator telekomunikasi besar—Telkom, Telkomsel, Indosat, dan XL—dengan dalih pertukaran informasi untuk kepentingan penegakan hukum, seolah menjadi langkah maju dalam koordinasi antarlembaga. Tapi, jangan buru-buru bertepuk tangan. Sebab, di balik kata-kata manis seperti “validitas data A1” dan “penguatan penegakan hukum”, terselip persoalan serius: pelanggaran terhadap hak atas privasi warga negara.

Kejaksaan Agung berdalih bahwa kerja sama ini berdasarkan Pasal 30B UU No. 11/2021 tentang Kejaksaan, yang memang memberi wewenang intelijen hukum, termasuk pengawasan multimedia. Tapi “pengawasan multimedia” bukan berarti penyadapan bebas hambatan. Karena UU Nomor 36/1999 tentang Telekomunikasi secara eksplisit menyebut, dalam Pasal 40 ayat (2): 

Bacaan Lainnya

“Setiap orang dilarang melakukan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun.” 

Bahkan Pasal 31 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur bahwa penyadapan hanya dapat dilakukan oleh penegak hukum dengan izin pengadilan.

Artinya jelas: penyadapan bukan sesuatu yang boleh dilakukan sembarangan, apalagi dengan dalih “kerja sama kelembagaan”. Hanya pengadilan yang berhak memberi lampu hijau atas penyadapan, itupun dengan alasan yang sah dan terbatas, seperti untuk kasus terorisme, korupsi besar, atau kejahatan terorganisir.

Beberapa pakar hukum telah angkat suara. Peneliti dari ELSAM, Wahyudi Djafar, menyebut kesepakatan ini sebagai langkah mundur dalam perlindungan hak digital warga negara. “Kita sedang menyaksikan praktik pembentukan ‘negara pengawas’ tanpa kontrol publik,” ujarnya. 

Pos terkait