Sementara Direktur ICJR, Erasmus Napitupulu, menegaskan bahwa tanpa pengawasan independen dan mekanisme akuntabilitas yang jelas, kerja sama semacam ini membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan yang sangat luas.
Pemerintah dan aparat penegak hukum memang membutuhkan akses informasi dalam kerja-kerja penyelidikan. Tapi ketika kerja sama itu melibatkan penyedia layanan telekomunikasi tanpa dasar hukum yang tegas dan proses pengawasan yudisial, publik berhak cemas.
Jangan sampai, demi memburu buronan, negara malah memburu percakapan kita semua. Jangan karena ingin mendapatkan satu penjahat, seluruh warga diperlakukan seolah berpotensi bersalah.
Di zaman ketika telepon genggam lebih jujur daripada buku harian, ruang privat menjadi barang mahal. Dan kalau negara tak tahu cara menjaga jarak, kita bisa kehilangan lebih dari sekadar privasi—kita bisa kehilangan rasa aman.
Karena itu, kita perlu mengingatkan: negara boleh mendengar, tapi tak perlu menguping terlalu dekat. Sebab ketika rakyat mulai membisikkan kebenaran, siapa yang akan mendengarkan… kalau semua suara telah lebih dulu direkam?***





