KPK Buka Peluang Panggil Ulang Ridwan Kamil dalam Kasus BJB

​Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Istimewa)

Pada periode 2021 hingga semester pertama 2023, Bank BJB menganggarkan sekitar Rp410 miliar untuk belanja penempatan iklan di media televisi, cetak, dan daring. Namun, realisasi yang sampai ke media jauh lebih rendah. Selisih tersebut diduga dikelola sebagai dana non-budgeter.

Taufik menjelaskan, Widi Hartoto memerintahkan bawahannya mencari agensi yang bersedia mengakomodasi dana non-budgeter dari mekanisme pengadaan tersebut. Proses penunjukan agensi dinilai tidak sesuai ketentuan.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hingga berita ini ditulis, Ridwan Kamil belum memberikan tanggapan atas kemungkinan pemanggilan ulang tersebut.***

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan