AS Patok Tarif 10 Persen Produk RI, China Siapkan Perlawanan

Produk tekstil dan alas kaki Indonesia menghadapi pemeriksaan di pelabuhan, menggambarkan tekanan tarif AS di tengah ancaman balasan dagang China. (Ilustrasi AI Generate)

Amerika Serikat menetapkan tarif tambahan 10 persen untuk produk Indonesia atas klaim kerja paksa. China menolak aturan baru ini dan bersiap membalas.


Pemerintah Amerika Serikat resmi memberlakukan kebijakan tarif masuk tambahan sebesar 10 persen terhadap impor komoditas asal Indonesia sejak Jumat, 24 Juli 2026. Langkah ini berdampak langsung pada daya saing ekspor manufaktur nasional, terutama sektor tekstil dan alas kaki di pasar Paman Sam.

Ihwal kebijakan anyar ini, Washington berdalih pengenaan bea masuk menyasar komoditas dari sekitar 60 negara mitra dagang yang dituduh melanggar standar ketenagakerjaan. Selain Indonesia, negara lain seperti Tiongkok, Jepang, Uni Eropa, Filipina, hingga Thailand turut masuk dalam daftar sasaran.

Perwakilan United States Trade Representative menegaskan aturan baru tersebut diberlakukan demi menekan praktik kerja paksa dalam rantai pasok global. “Kebijakan bea tambahan ini diberlakukan untuk memastikan bahwa barang-barang yang masuk ke pasar Amerika Serikat bebas dari praktik kerja paksa,” kata perwakilan USTR pada Jumat, 24 Juli 2026.

Bacaan Lainnya

Eskalasi Sengketa Dagang

Penetapan bea masuk tersebut memicu penolakan keras dari Tiongkok. Juru Bicara Kementerian Perdagangan China menilai tuduhan Washington hanyalah bentuk proteksionisme berkedok hak asasi manusia yang merusak rantai pasok dunia.

“Pemerintah China menolak tegas pengenaan tarif tambahan oleh Amerika Serikat yang menggunakan dalih isu kerja paksa,” kata Juru Bicara Kementerian Perdagangan China pada Jumat, 24 Juli 2026. “China akan mengambil langkah-langkah balasan yang diperlukan untuk membela hak-hak sah pelaku usaha kami.”

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia memilih menempuh pendekatan diplomasi persuasif ketimbang langkah konfrontatif. Hingga Sabtu, 25 Juli 2026, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia bersama kementerian teknis masih mengkaji daftar komoditas yang terkena dampak guna mengajukan pengecualian tarif bagi produk tekstil, kelapa sawit, dan manufaktur unggulan.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan