Arab Saudi Kirim 100 Ton Kurma, Siapa Penerimanya?

kurma bantuan Arab Saudi
Petugas menurunkan kurma bantuan dari Kerajaan Arab Saudi. Kemenag menyalurkan kepada beberapa kelompok masyarakat di Tanah Air. Foto:Dok Kemenag
Kementerian Agama menerima bantuan 100 ton kurma dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi yang diserahkan secara simbolis oleh Duta Besar Arab Saudi pada 11 Februari 2026.

Bantuan tersebut akan didistribusikan kepada umat Islam Indonesia selama Ramadan 1447 Hijriah. Kepala Biro Umum Kementerian Agama Aceng Abdul Azis mengatakan pihaknya telah menerbitkan edaran Sekretaris Jenderal Kemenag tentang pelaksanaan distribusi kurma bantuan tahun 2026. Edaran itu diterbitkan untuk memastikan penyaluran berjalan tertib, tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.

“Kurma bantuan dari Arab Saudi akan didistribusikan pada Ramadan 1447 H. Dari 100 ton yang diberikan, sebanyak 10 ton didistribusikan oleh Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi di Jakarta,” kata Aceng Abdul Azis dikutip pada Kamis, 19 Februari 2026.

Distribusi ke Berbagai Lembaga

Selain melalui Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta, bantuan kurma juga disalurkan melalui lembaga DPR dan DPD. Kementerian Agama turut mendistribusikan ke pesantren, masjid, musala, jurnalis, serta organisasi kemasyarakatan Islam.

“Sehingga penerima sebagian besar juga melakukan peran penyaluran atau redistribusi,” ujar Aceng.

Menurut Aceng, proses distribusi dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, pemerataan, dan tepat sasaran. Ia berharap bantuan tersebut dapat menjangkau umat secara luas meski jumlahnya terbatas.

“Alangkah eloknya jika 100 ton bisa sampai ke umat. Tapi rasanya belum cukup. Namun sebagai amanah, kurma bantuan ini akan segera kami bagikan sesuai target,” kata Aceng.

Ia menegaskan seluruh kurma akan disalurkan tanpa sisa selama Ramadan tahun ini. “Kurma ini didistribusikan sampai habis, tanpa sisa atau zero waste distribution policy di Ramadan 2026,” tandasnya.

Kementerian Agama juga mengimbau masyarakat mengakses berbagai layanan resmi melalui portal Kemenag untuk memperoleh informasi regulasi, pendidikan keagamaan, agenda nasional, serta publikasi terbaru dari pusat maupun daerah. ***