Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) berhasil mengamankan 69 merek kosmetik ilegal selama periode Oktober hingga November 2024. Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menjelaskan bahwa kosmetik tersebut disita karena mengandung bahan terlarang yang berbahaya bagi kesehatan.
“Total peredaran kosmetik ilegal ini mencapai lebih dari 200 ribu pieces dalam waktu satu bulan, dengan akumulasi nilai ekonomi sekitar Rp8,91 miliar,” ungkap Taruna saat konferensi pers, Jumat (3/1).
Menurutnya, mayoritas produk tersebut dijual secara daring melalui media sosial. “Sebagian besar produk impor berasal dari Tiongkok, namun ada juga yang berasal dari Korea, Malaysia, Thailand, Filipina, dan India,” tambahnya.
Taruna menjelaskan bahwa beberapa produk ini mengandung bahan terlarang seperti hidrokuinon, tretinoin, antibiotik, antifungi, steroid, merkuri, serta pewarna rhodamin B atau merah K10. “Penggunaan kosmetik yang mengandung K10 dalam jangka panjang dapat memicu gangguan fungsi hati atau kanker,” tegasnya.
Produk ilegal ini diketahui didistribusikan ke berbagai klinik kecantikan di Pulau Jawa, termasuk Bandung, Cimahi, Semarang, Solo, Yogyakarta, Surabaya, Mojokerto, dan Jember.
“Jawa Barat menjadi wilayah dengan temuan terbesar, senilai lebih dari Rp4,59 miliar, diikuti Jawa Timur dengan Rp1,88 miliar, Jawa Tengah Rp1,43 miliar, dan Banten Rp1,01 miliar,” papar Taruna.
BPOM Bandung juga menemukan barang bukti berupa bahan baku obat dan produk ruahan yang dicampur dengan bahan terlarang untuk produksi skincare. “Produksi ini dilakukan oleh produsen yang tidak memiliki izin resmi,” jelasnya.
Sebanyak 208 item barang bukti ditemukan di wilayah tersebut, dengan nilai keekonomian diperkirakan mencapai Rp4,59 miliar. BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam memilih produk kosmetik.
“Ciri-ciri kosmetik dengan pewarna tekstil biasanya memiliki warna yang mencolok. Jangan tergiur dengan harga murah atau klaim yang berlebihan,” pesan Taruna.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat menghindari produk tanpa izin resmi dan selalu memeriksa nomor registrasi BPOM sebelum membeli.
69 merek kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan ilegal:
1. 2099
2. JIOPOIAN
3. PURE MILK
4. 4K
5. JOEEYLOVES
6. PURE SOAP
7. 88
8. JOMEEL
9. QIC
10. ADMD
11. JUNGLE
12. Q-NIC
13. AICHUN BEAUTY
14. K PLUS
15. RDL HYDROQUINONE TRETINOIN
16. ANNIES
17. KOJIC ACID
18. RDL WHITENING TREATMENT
19. ANYLADY
20. LAMEILA
21. SAKURA GIRL
22. AQUA BEAUTY
23. LANHERLA
24. SHILIYA
25. AR
26. LEIXINA
27. SKINDOSE
28. ARABELA
29. LING ZHI
30. SNOWQUEEN
31. BIONIC
32. LYBELL
33. SVMY
34. BP
35. MAX MAN
36. TANAKO
37. CROENT
38. MEIBAOGE
39. TASTE OF LOVE
40. CSRO
41. MEIDIAN
42. THE ELF
43. DAVIS
44. MILA COLOR
45. TIPSY
46. DNM
47. MY CHOICE
48. TOOFME
49. FLOWLY
50. NAO
51. V.LAB
52. FROZEN
53. NARIS
54. WER
55. FRS
56. NEUTRO
57. WIDYA WHITENING
58. FUYAN
59. ODINA
60. WIS
61. GINSENG SEAWEED
62. ORANOT
63. WNP’L
64. GUANJING
65. PEI MEI
66. XIXI
67. HOYON
68. PONY BEAUTY
69. ZF.***

