Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES) Bambang Rukminto menilai, pimpinan dua tingkat anggota Polda Metro Jaya yang dipecat karena memeras penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) juga harus diperiksa dan diberi sanksi.
Sebagaimana diketahui, mantan Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak; Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia; dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP), buntut kasus pemalakan penonton DWP.
Donald dan Yudhy menjalani sidang pada Selasa, 3 Desember 2024, sementara Malvin disidang pada Kamis, 2 Januari 2025.
Selain ketiganya, ada juga anggota yang dijatuhi sanksi demosi atau penurunan jabatan. Dalam kasus ini, 18 anggota polisi dari Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran diperiksa oleh Divisi Propam Mabes Polri. Total ada 35 anggota dimutasi terkait penanganan perkara ini—termasuk yang telah dipecat dan didemosi.
Sebagai informasi, mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya dipecat karena dinilai telah membiarkan anak buahnya melakukan tindakan pemerasan.
“Kalau konsisten dengan Peraturan Kapolri 2/2022 tentang pengawasan melekat, pimpinan dua tingkat ke atas juga harus diperiksa dan diberi sanksi, sebagai bentuk kelalaian melakukan kontrol dan pengawasan,” ujar Bambang Rukminto.
Bambang juga menilai aliran uang hasil pemerasan yang dilakukan polisi ke penonton DWP asal Malaysia perlu diungkap ke publik.
“Kalau progresif, harusnya (transparansi aliran uang hasil pemerasan) bisa diungkapkan. Tetapi, itu diskresi kepolisian. Makanya, tak cukup PTDH saja, proses pidana harus dilakukan. Nanti pengadilanlah yang harus membukanya,” kata Bambang, Rabu 1 Januari 2025.
Menurut Bambang, transparansi dalam kasus ini diperlukan, tetapi, “Itu tergantung institusi Polri sendiri. Tidak ada peraturan yg mewajibkan membuka. Kalau di pengadilan, tergantung hakim,” katanya.***





