Pengamat menilai, pemecatan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dalam sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP), buntut kasus pemalakan terhadap 45 warga negara (WN) Malaysia, belum dapat disimpulkan telah memenuhi rasa keadilan.
Sebab, kata dia, masih ada upaya banding yang dilakukan Donald, dan ada kemungkinan banding itu diterima. Maka dari itu, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (Isess) Bambang Rukminto mendorong agar para pelaku juga diproses pidana.
“Kita tidak bisa mengukur keputusan tersebut memunculkan rasa keadilan masyarakat atau belum, karena belum final. Masih ada upaya banding yang bisa dilakukan personel yang diberi sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH),” kata Bambang kepada media, Rabu, 1 januari 2024.
Menurut Bambang, hasil banding yang diajukan Donald patut ditunggu. Selain itu, juga perlu ditunggu, apakah ada proses pidana untuk Donald.
“Masih ada proses pidana yang harusnya juga dilakukan oleh kepolisian pada yang bersangkutan. Karena, faktanya, yang di-PTDH pun terkadang juga diterima bandingnya,” katanya.
Diresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Simanjuntak memang mengajukan banding atas sanksi pemecatannya, imbas kasus pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Komisaris Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) M. Choirul Anam mengatakan, banding itu langsung disampaikan Donald dalam sidang kode etik dan profesi polri (KEPP) yang dijalaninya pada Selasa, 31 Desember 2024 malam.
Selain Donald, seorang perwira menengah (pamen) dengan jabatan Kasubdit juga mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan mengajukan banding.
“Direktur Reserse Narkoba dan Kepala Unit (Kanit) sudah disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Namun keduanya mengajukan banding,” kata Anam , Rabu, 1 Januari 2025.***





