Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan aturan baru terkait skema Buy Now Pay Later (BNPL), atau yang umum dikenal sebagai paylater. Ada ketentuan minimum usia dan penghasilan untuk bisa menggunakan layanan ini.
Menurut Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi, dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa, 2 Desember 2025, aturan baru ini disusun untuk menguatkan pelindungan konsumen dan masyarakat. Sekaligus sebagai upaya mengantisipasi potensi terjadinya jebakan hutang atau debt trap bagi pengguna yang tak paham literasi keuangan memadai.
Aturan baru itu juga diharapkan bakal berguna bagi pengembangan dan penguatan industri perusahaan pembiayaan.
Pokok-pokok pengaturan ini mencakup, antara lain, pembiayaan paylater hanya diberikan kepada nasabah atau debitor dengan usia minimal 18 tahun atau telah menikah, serta memiliki pendapatan minimal sebesar Rp3 juta per bulan.
Persyaratan atau kriteria nasabah itu efektif berlaku untuk akuisisi debitur baru. Juga berlaku bagi perpanjangan pembiayaan paylater paling lambat tanggal 1 Januari 2027.
Perusahaan pembiayaan yang menyediakan layanan paylater harus menyampaikan notifikasi kepada nasabah tentang perlunya kehati-hatian dalam penggunaan fasilitas ini.
OJK juga dapat melakukan peninjauan kembali terhadap pengaturan persyaratan tersebut dengan beberapa pertimbangan. Antara lain, mempertimbangkan kondisi perekonomian, stabilitas sistem keuangan, dan perkembangan industri paylater.
Sebagai informasi, menurut laporan OJK, hingga Oktober 2024, nilai outstanding pembiayaan paylater yang disalurkan oleh perusahaan pembiayaan mencapai Rp8,41 triliun. Angka ini melonjak 63,89 persen secara tahunan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Pertumbuhan pesat itu diikuti kenaikan rasio pembiayaan bermasalah atau non-performing financing (NPF) gross paylater, dari 2,60 persen pada September 2024, menjadi 2,76 persen pada Oktober.***





