Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba dan tindakan asusila yakni pencabulan terhadap anak di bawah umur. Ia juga diduga melakukan perzinahan tanpa ikatan yang sah, menggunakan narkoba, hingga menyebar video porno anak ke internet.
Ada empat korban pelecehan seksual, dengan tiga masuk kategori anak berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun, sementara korban dewasa berusia 20 tahun berinisial SHDR.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menegaskan bahwa Kapolres Ngada yang terlibat dalam kasus dugaan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur harus segera dipecat dan diproses pidana. “Satu kata: pecat! Dan proses pidana,” kata Bambang, Selasa, 11 Maret 2025.
Menurut Bambang, dugaan tindak kejahatan ini telah mencoreng nama baik institusi penegak hukum dan negara. Ia menekankan bahwa kejahatan seksual terhadap anak tergolong sebagai extraordinary crime serta the most serious crime. Oleh karena itu, ia mendesak agar Polri menangani kasus ini dengan serius, menggunakan dakwaan berlapis, termasuk pasal tentang kejahatan seksual terhadap anak, pornografi, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Proses pidana harus dilakukan secara transparan, bukan hanya berhenti pada sidang etik profesi saja,” ujarnya. Ia juga mendorong agar sidang etik dipercepat dan dilakukan bersamaan dengan proses hukum, guna menghindari anggapan bahwa kasus ini hanya diselesaikan secara internal tanpa sanksi pidana yang tegas.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah menilai tindakan Kapolres Ngada sebagai perbuatan pidana serius. Bahkan menurut Ai, hal ini sebagai bentuk baru dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Ini jelas perbuatan pidana yang sangat serius apalagi eksploitasi dan membuat konten untuk menghasilkan uang, dan ini artinya salah satu bentuk baru atau lain tindakan pidana perdagangan orang,” kata Ai Maryati Solihah, Senin, 10 Maret 2025.





