“Kalau konsisten dengan Peraturan Kapolri 2/2022 tentang pengawasan melekat, pimpinan dua tingkat ke atas juga harus diperiksa dan diberi sanksi, sebagai bentuk kelalaian melakukan kontrol dan pengawasan,” kata pengamat.
Tag: Polri Harus Periksa Atasan Dua Tingkat di Atas Tersangka
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.
