Mantan Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, kena sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari kepolisian, buntut dari kasus pemerasan pengunjung Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam menjelaskan, PTDH untuk Donald merupakan hasil sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) yang digelar pada Selasa, 31 Desember 2024 malam.
Sebelum menjalani sidang, Donald sempat dimutasi menjadi Analisis Kebijakan Madya Bidang Binmas Baharkam Polri. Dia dirotasi bersama 34 anggota Polda Metro Jaya dan jajaran lainnya, menyusul pengusutan kasus dugaan pemalakan di DWP.
Mutasi itu diterangkan dalam Surat Telegram Kapolda Metro Jaya dengan nomor: ST/429/XII/KEP.2024 per tanggal 25 Desember 2024, yang ditandatangani Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Metro Jaya Kombes Muh. Dwita Kumu Wardana.
Di dalam ST tercantum ada 34 anggota Polda Metro Jaya dirotasi untuk menjalani pemeriksaan. Mereka adalah 21 anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, 7 anggota Polres Metro Jakarta Pusat, 1 Kapolsek Tanjung Priok, dan 5 anggota Polsek Kemayoran.
Anam juga menjelaskan, selain Donald, ada dua perwira menengah Polri lainnya yang juga dijatuhi sanksi PTDH. Kepala Unit Narkoba Polda Metro Jaya, kata Anam, juga kena sanksi yang sama.
“Kasubdit belum ada putusan karena (sidang KKEP) diskors dan akan dilanjutkan pada hari Kamis besok,” ujar Anam kepada wartawan, Rabu, 1 Januari 2025.
Anam juga menerangkan jika Donald dan polisi lain yang dijatuhi sanksi yang sama mengajukan banding.
KKEP menggelar sidang untuk 18 anggota yang diduga melakukan pemerasan terhadap pengunjung DWP 2024 pada Rabu, 31 Desember 2024 mulai pukul 09.00 WIB. Belasan anggota menjalani sidang itu. Mereka berasal dari tingkat polsek, polres, hingga Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa sidang KKEP itu merupakan komitmen Polri untuk menindak tegas pelanggaran.
Dia juga menerangkan jika sidang KKEP tersebut dipantau oleh Kompolnas sebagai bentuk transparansi. Namun, Trunoyudo enggan merinci siapa saja saksi yang dihadirkan dalam sidang etik tersebut.***





